bakabar.com, JAKARTA – Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) dikabarkan telah resmi dibubarkan oleh pemerintah.
Hal itu berdasarkan Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis terkait pembubaran sejumlah ormas yang beredar di media sosial.
STR bernomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 itu ditandatangani Wakabaintelkam Polri Irjen Polisi Suntana.
Namun demikian, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, belum mengonfirmasi kebenaran telegram tersebut, “Dicek dulu,” jelas Argo seperti dilansir Republika, Kamis (24/12).
Dalam STR itu disebutkan nama organisasi yang dilarang beraktivitas di Indonesia, termasuk FPI.
Sementara kelima organisasi lain adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANAS), Jamaah Ansharu Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).
Juga diterangkan pelarangan itu dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ormas-ormas yang disebut di dalam STR itu dianggap tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan peraturan yang berlaku.