Habar Pemilu 2024

Rakor KPU Tapin Sampaikan Titik Lokasi Kampanye Terbuka dan Aturan Pemasangan APK

Menjelang berlangsungnya masa kampanye Pemilu serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin gelar Rapat Koordinasi, Jumat (17/11) di aula Tamasa.

Featured-Image
Ketua KPU Tapin Fakhrian Noor saat diwawancarai usai rakor di aula Tamasa. Foto - apahabar.com/Sandy.

bakabar.com, RANTAU - Menjelang berlangsungnya masa kampanye Pemilu serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin gelar Rapat Koordinasi di Aula Tamasa, Jumat (17/11).

Ketua KPU Tapin, Fakhrian Noor mengatakan ada sejumlah hal yang disampaikan kepada perwakilan parpol, Bawaslu dan stakeholder terkait pada rakor kali ini. 

Di antaranya soal masa kampanye, dana kampanye, dan penyampaian SK kesepakatan titik lokasi kampanye terbuka.

Tak ketinggalan juga soal titik lokasi yang boleh memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dan yang tidak di Kabupaten Tapin. 

"Untuk titik lokasi kampanye terbuka kita ada 15 lokasi yang tersebar se-kabupaten Tapin," kata Fakhri.

"(Sedangkan) Untuk titik lokasi pemasangan APK sangat banyak, rata-rata ada empat hingga lima titik di setiap desa atau kelurahan," jelasnya.

Penetapan titik lokasi itu berdasarkan hasil dari kesepakatan stakeholder terkait, mulai dari camat, kepala desa atau lurah, PPK dan PPS, serta Bawaslu. 

Fakhri menyampaikan, terkait peraturan ataupun ketentuan kampanye melalui media sosial, pihaknya sudah menyampaikan surat sebagai bentuk sosialisasi kepada masing-masing parpol. 

Namun demikian, hingga sampai saat ini KPU Tapin belum menerima bentuk desain terkait kampanye tersebut.

"Tapi semuanya masih belum menyerahkan desain terkait perangkat kampanye, termasuk yang melalui medsos. Paling lambat tanggal 25 November," pungkasnya.

Sementara, Anggota Bawaslu Tapin, Santoso mengapresiasi kinerja KPU yang telah melaksanakan penyusunan dan penetapan titik lokasi kampanye maupun lokasi penempatan APK. 

"Jadi semua parpol mereka tau tempat dan lokasi mana saja yang diperolehkan. Kita harap nanti tidak ada kampanye di tempat yang dilarang berkampanye," ujarnya.

Maka dari itu, ini merujuk hal yang penting sebagai acuan dan dasar untuk parpol agar tidak semena-mena memasang atribut atau jadwal berkampanye. 

Santoso khawatir terjadi kampanye di luar jadwal atau sebelum masa kampanye berlangsung, maka ranahnya akan terjadi pelanggaran yang bisa berujung pidana.

"Karena jika ada temuan, ini ranahnya pelanggaran. Bisa pidana atau yang lain. Jadi ranah pelanggaran itu yang betul-betul Bawaslu perhatikan," jelasnya.

Baca Juga: Ngopi Bakisahan, Polres Tapin Tegaskan Sikap Netral ke KPU & Bawaslu Serta Parpol

Editor
Komentar
Banner
Banner