bakabar.com, MARTAPURA - Pimpinan Bawaslu Kabupaten Banjar menegaskan bahwa pengawas kecamatan (Panwascam) harus menguasai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang baru nomor 7 dan 8 tahun 2022, agar paham betul teknis penanganan pelanggaran.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pelanggaran Tahapan Pemilu 2024, dengan tema Pola Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Verifikasi Faktual Perbaikan, di Roditha Banjarbaru, Jumat (18/11).
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Banjar, M Syahrial Fitri, mengatakan tahapan Pemilu 2024 yang dihadapi adalah pengawasan verifikasi faktual perbaikan partai politik pada 24 November - 7 Desember 2022, dimana ada kerentanan pelanggaran.
"Makanya penting untuk memahami Perbawaslu yang baru ini sebagai perkembangan regulasi dari Perbawaslu nomor 7 tahun 2018, karena semua teknis penanganan ada di situ, makanya Panwascam perlu diberi bekal soal itu," ucap Syahrial.
Ia menjelaskan, Perbawaslu nomor 7 2022 adalah tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu, sedangkan Perbawaslu nomor 8 2022 adalah tentang penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu.
Sementara, Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas (P2H) Bawaslu Banjar, Hairul Falah, mengatakan Panwascam pentingnya memahami peraturan agar tahu mana yang melanggar atau tidak.
"Kita tidak tahu apakah orang tersebut melanggar atau tidak jika tidak tahu peraturannya," ucap Hairul Falah.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS), Ramliannoor menambahkan, menambahkan Kabupaten Banjar termasuk wilayah yang paling sering terjadi sengketa Pemilu, seperti pemungutan suara ulang. Sehingga perlu kesiapan yang matang bagi Panwascam.
Pada kegiatan tersebut dihadirkan mantan Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah, dan Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah selaku pemateri yang dihadiri 2 anggota Panwascam se-Kabupaten Banjar.
Baca Juga: Eks Bendahara Bawaslu Banjar Pasrah Divonis 6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,3 Miliar