bakabar.com, BANJARMASIN - Bapas Kelas I Banjarmasin mendapat amanat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk membentuk Rumah Singgah 'Griya Abhipraya' di tahun 2023.
Tentunya, pembentukan Rumah Singgah 'Griya Abhipraya' ini memerlukan dukungan dan sinergitas yang baik antara Bapas Kelas I Banjarmasin dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) serta stakeholder terkait dan masyarakat.
Maka dari itu, pada Rabu (26/7), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Rumah Singgah 'Griya Abhipraya'.
Pujo Harinto mengatakan, 'Griya Abhipraya' merupakan salah satu prioritas nasional, yang telah dirancang dalam undang-undang KUHP nomor 1 tahun 2023. Namun rancangan tersebut akan diimplementasikan di tahun 2026 mendatang.
"Ini target nasional, setiap provinsi di Indonesia harus masuk. Kota Banjarmasin jadi tempat pembentukan Griya Abhipraya, namun ini baru piloting karena undang-undangnya akan diberlakukan tahun 2026," jelasnya.
Baca Juga: Kasus Oknum Polisi Polda Kalsel Ingkar Janji Berujung Islah
"Jadi kita siapkan sarana dan pra-sarananya. Dimana ketika putusan pidana pengawasan dan kerja sosial itu menjadi putusan pidana alternatif, disini tempatnya. Namun kita butuh dukungan Pemda, beserta Pokmas Lipas untuk implementasinya," lanjut Pujo Harinto.
Untuk itu, Ia berharap ke depannya pembentukan 'Griya Abhipraya' ini bisa terus berjalan seiring dengan dukungan Pemda dan sejumlah pihak.
"Sehingga pembinaan yang dilakukan kepada para tahanan, dapat membawanya menjadi lebih baik untuk masyarakat," kata Pujo Harinto.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin, Pudjie Gunawan mengatakan sejak dicanangkannya Griya Abhipraya ini, pada bulan Desember tahun lalu, hingga saat ini pihaknya sudah mengandeng sejumlah kelompok masyarakat, untuk peduli dengan kemasyarakatan.
"Kami sudah mulai ambil langkah-langkah dengan menggandeng kelompok masyarakat, dan juga sudah melaksanakan MoU guna melaksanakan dukungan kepada Griya Abhipraya ini," katanya.
Pudji mengatakan adapun tugas dan fungsi dukungan masyarakat dalam hal ini, yakni untuk melakukan bimbingan kepada klien yang menjalani bebas bersyarat, hingga masa pidana bersyarat.
"Sehingga itu menjadi tanggungjawab kami, namun ini sesuai dengan masa pidana. Ini sudah mulai berjalan. Namun kita laksanakan Rakor untuk bisa mensosialisasikan ke pemerintah setempat, untuk memberikan dukungan pelaksanaan Griya Abhipraya," jelas Pudji.
Di samping itu, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kalsel, Nurul Fajar Desira mengatakan, bahwa pihaknya siap mendukung terkait rencana Griya Abhipraya yang akan diimplementasikan di tahun 2026 mendatang.
"Kita masih ada waktu 3 tahun, jadi bisa kita siapkan infrastruktur, sarana prasarana, komunitas, dan lain-lainnya. Sehingga kami masih siap berkoordinasi dengan Kemenkumham. Mengingat juga ini kepentingan provinsi dan kabupaten kota, karena ini warga kita yang dibina," ujarnya.
Baca Juga: Diduga Kabur, Nasabah Perumahan di Kotabaru Polisikan Bos Developer!
Kegiatan ini juga turut dihadiri, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Faisol Ali.
Seperti diketahui, Bapas Kelas I Banjarmasin telah meresmikan penetapan gedung eks kantor Imigrasi sebagai Griya Abhipraya, pada Kamis 29 Desember 2022 lalu. Saat itu pencanangan dilakukan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi.