bakabar.com, JAKARTA – Seluruh warga nampaknya sudah tidak sabar untuk menunggu hitung cepat atau quick count. Sesuai peraturan dalam UU Pemilu dan baru boleh diumumkan pukul 15.00 WIB atau 16.00 Wita, artinya tinggal beberapa menit lagi.
Hanya 40 lembaga survei yang boleh mengeluarkan hitung cepat. “Jadi lembaga survei terdaftar artinya yang sudah resmi diverifikasi KPU dan memenuhi syarat sebagai lembaga survei dalam Pemilu 2019,” ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Menteng, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Tempo.co, Rabu (17/04/2019) siang.
Quick count atau hitung cepat, seperti dikutip dari detikcom, merupakan metode verifikasi hasil pemilihan umum yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel.
Quick count memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi karena menghitung hasil Pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.
Quick count dilakukan oleh lembaga atau individu yang memiliki kepentingan terhadap proses dan hasil pemilu.
Tujuan dan manfaat dari hitung cepat adalah agar pihak-pihak yang berkepentingan memiliki data pembanding yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya kemungkinan kecurangan yang terjadi pada proses tabulasi suara.
Dengan hitung cepat, hasil pemilu dapat diketahui dengan cepat pada hari yang sama ketika Pemilu diadakan. Jauh lebih cepat dibandingkan hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memakan waktu sekitar dua minggu.
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang quick count digelar sejak pagi hari. Hal ini sesuai dalam UU Pemilu dan baru boleh diumumkan pukul 15.00 WIB atau 16.00 Wita.
Alasan MK, quick count bisa mempengaruhi pemilih yang belum mencoblos. Bagi yang menggelar quick count sebelum pukul 15.00 WIB, akan dipidana 18 bulan penjara.
Direktur Riset Charta Politika Muslimin mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi tidak akan mengganggu penyelenggaraan hasil hitung cepat atau quick count. Namun akan menghilangkan seni dari proses hitung cepat.
“Dari sisi penyelenggaraan tetap berlanjut, tetap berjalan, karena data tetap masuk dalam tabulasi. Bedanya akan kehilangan seni ‘quick count’-nya,” kata Muslimin dikutip dari Antara.
Dia mengatakan jika pada Pemilu sebelumnya hasil hitung cepat bisa dipublikasi pada pukul 13.00 tepat setelah waktu pemungutan suara dilakukan, maka publik dapat menyaksikan data yang masuk mulai dari nol persen.
“Publik ada efek penasarannya karena menyaksikan detik per detik data yang masuk, mulai dari nol persen, 0,1 persen, satu persen, dua persen dan seterusnya,” tuturnya.
Kini dengan keluarnya putusan MK yang mewajibkan hasil hitung cepat dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di Indonesia bagian barat dilakukan, maka hasil hitung cepat baru dapat dipublikasi kepada publik paling cepat pukul 15.00 WIB.
Dia mengatakan karena baru bisa dipublikasi pukul 15.00 WIB, kemungkinan pada saat itu data pemungutan suara dari Indonesia timur sudah selesai dilaksanakan. Maka kemungkinan besar, data hitung cepat yang dipublikasi ke publik langsung pada persentase diatas 50 persen.
“Mungkin data yang masuk jam 15.00 WIB sudah 50 persen ke atas. Maka begitu muncul di publik, data sudah 50 persen lebih, tidak dari nol persen. Disitu lah kehilangan seninya, rasa penasarannya menyaksikan detik per detik dari nol persen hilang,” ucapnya.
Meskipun demikian, Charta Politika memahami dan mematuhi putusan MK. Menurut Muslimin alasan-alasan yang menjadi putusan MK dapat dimaklumi.
Berikut adalah lembaga survei yang terdaftar di KPU:
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesia Research And Survey (IRES)
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
5. Charta Politika Indonesia
6. Indo Barometer
7. Penelitian dan Pengembangan Kompas
8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
9. Indikator Politik Indonesia
10. Indekstat Konsultan Indonesia
11. Jaringan Suara Indonesia
12. Populi Center
13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
14. Citra Publik Indonesia
15. Survey Strategi Indonesia
16. Jaringan Isu Publik
17. Lingkaran Survey Indonesia
18. Citra Komunikasi LSI
19. Konsultan Citra Indonesia
20. Citra Publik
21. Cyrus Network
22. Rataka Institute
23. Lembaga Survei Kuadran
24. Media Survey Nasional
25. Indodata
26. Celebes Research Center
27. Roda Tiga Konsultan
28. Indomatrik
29. Puskaptis
30. Pusat Riset Indonesia (PRI)
31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
33. Voxpol Center Research & Consultan
34. FIXPOLL Media Polling Indonesia
35. Cirus Curveyors Group
36. Arus Survei Indonesia
37. Konsepindo Research and Consulting
38. PolMark Indonesia
39. PT Parameter Konsultindo
40. Lembaga Real Count Nusantara
Baca Juga: Usung Budaya Betawi, TPS Jokowi Nyoblos
Baca Juga: Dugaan Oknum KPPS Tapin Terlibat Money Politics Disorot Bawaslu dan KPU RI
Baca Juga: Bawaslu Temukan 25 Kasus Money Politics, Termasuk Banjarmasin dan Tapin
Baca Juga: Pemilu 2019; Ribuan Napi di Lapas Teluk Dalam Tidak Bisa Mencoblos, Ini Penyebabnya
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin