Putusan MK

Putusan MK Bersifat Final, Gerindra: Tak Bisa Dibatalkan

lembaga yang menangani dugaan pelanggaran kode etik MK tidak Majelis Kehormatan MK disebut tak bisa batalkan putusan Hakim MK yang bersifat final dan mengikat.

Featured-Image
Ketua Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman (foto: apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Majelis Kehormatan MK disebut tak bisa membatalkan putusan Hakim MK yang bersifat final dan mengikat.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai lembaga yang menangani dugaan pelanggaran kode etik MK tidak bisa membatalkan putusan Hakim MK yang bersifat final dan mengikat.

"Jadi, kalau pertanyaannya apakah kita khawatir kalau putusan MK dibatalkan, tidak mungkin secara akal sehat, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara asas hukum," kata Habiburokhman usai Silaturahmi Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Jakarta di Jakarta, Minggu (5/11).

Menurutnya, sebagai lembaga yang menangani dugaan pelanggaran kode etik, MKMK semestinya hanya berwenang menentukan pelanggaran etik hakim MK beserta hukumannya, tetapi tidak sampai membatalkan putusan MK.

"Mana ada putusan dewan etik, lembaga etik, membatalkan putusan pengadilan, apalagi ini mahkamah, ya kan nggak ada," katanya.

Ia juga meyakini tidak ada konflik kepentingan saat hakim MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memengaruhi syarat usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres).

Baca Juga: MKMK Diklaim Tak Berwenang Anulir Putusan MK yang Untungkan Gibran

Pasalnya, MK menguji norma dalam suatu peraturan perundang-undangan, yang melibatkan seluruh masyarakat Indonesia, dan bukan menguji fakta hukum yang melibatkan beberapa orang saja.

"Nggak ada namanya conflict of interest karena yang diuji itu bukan fakta hukum bukan konflik kepentingan hukum antar orang," katanya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Oleh karena itu, MKMK menjadwalkan penyampaian putusan pada tanggal 7 November, atau sebelum penetapan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada tanggal 13 November 2023.

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Editor


Komentar
Banner
Banner