bakabar.com, BANJARBARU – Sebanyak 12 warga binaan (WB) di Lapas Kelas II B Banjarbaru mendapatkan hak untuk asimilasi rumah, Kamis (25/3).
Hal itu disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banjarbaru, Amico Balalembang pada bakabar.com, asimilasi yang didapatkan 12 warga binanan merupakan sesuai aturan dari Menkum HAM RI.
“Hal sesuai dengan peraruran Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang tertuang dalam nomor 32 Tahun 2020 pelaksanaan asimilasi rumah untuk pemutusan rantai Covid-19,” ucap Kalapas.
Amico menyebutkan, warga binaan yang mendapatkan asimilasi agar tetap mematuhi prokes dan tetap di rumah serta tak melakukan perbuatan melanggar hukum.
Sekadar informasi, di Tahun 2021 ini sudah ada 60 warga binaan yang mendapatkan asimilasi.
Selain guna pemutusan rantai Covid-19, asimilasi dilakukan juga untuk mengurangi overkapasitas di lapas.
“Lapas kita kan memang sudah overkapasitas, jadi selain untuk pencegahan penyebaran Covid, juga untuk mengurangi itu,” singkat Amico.