bakabar.com, JAKARTA – Kian panjang kisruh antara putra Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean Purnama, dengan Ayu Thalia.
Setelah dilaporkan atas tuduhan penganiayaan, Nicholas Sean resmi melaporkan balik Ayu Thalia ke polisi.
“Saya sudah buat laporan di Polres Jakarta Utara,” jelas pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy, seperti dilansir Detik, Rabu (1/9).
“Dilaporkan atas pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP,” tambahnya.
Sebelumnya Sean mengeluarkan ultimatum terhadap Ayu Thalia untuk meminta maaf dalam waktu 1 x 24 jam.
Namun Sean tidak lagi menunggu permintaan maaf tersebut, karena lebih memilih menempuh proses hukum.
Ramzy membenarkan Nicholas Sean bertemu Ayu Thalia di sebuah showroom mobil di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (27/8)
“Namun tidak pernah ada sentuhan fisik dalam pertemuan tersebut. Kami memiliki sejumlah alat bukti,” tegas Ramzy.
Sementara Ayu Thalia melalui Rudi Kabunang selaku kuasa hukum, tidak keberatan dengan keputusan Sean.
“Tidak masalah karena hak setiap warga negara untuk membuat laporan polisi,” papar Rudi Kabunang seperti dilansir Sindo News.
Rudi Kabunang juga tidak mempermasalahkan, apabila pernyataan Ayu Thalia soal dugaan penganiayaan itu dianggap fitnah.
“Bagaimana bisa dikatakan fitnah, karena ini melalui upaya hukum di kepolisian. Upaya hukum itu yang dilaporkan dalam dugaan,” tandas Rudi.