News

PUPR Minta OJK Awasi Perbankan di Kasus Hunian Mangkrak

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi perbankan yang terlibat dalam kasus hunian mangkrak.

Featured-Image
Bangunan mangkrak. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi perbankan yang terlibat dalam kasus hunian mangkrak.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto.
Menurunya, OJK harus mengawasi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) hingga rasio kecukupan modal bank alias capital adequacy ratio.

"Menurut kami seharusnya OJK turut mengawasi perbankan yang terlibat dalam kasus hunian mangkrak, khususnya dalam hal BMPK kepada pihak terkait dan rasio kecukupan modal bank dalam penyaluran kredit atau pinjaman, bagi bank yang terlibat dalam proyek perumahan tersebut," ucapnya dilansir CNN Indonesia, Senin (20/2).

Di lain sisi, ia menyebut PUPR bisa ditugaskan untuk memastikan pembangunan sampai serah terima unit pada 2027.

Hal ini dilakukan untuk kasus Meikarta yang sudah melalui proses pengadilan niaga dan keputusan berupa homologasi, di mana serah terima unit akan dilakukan bertahap sampai 2027.

"Namun, PUPR perlu dibantu oleh OJK untuk memastikan ketersediaan pembiayaan perumahan untuk penyelesaian pembangunan apartemen di Meikarta," katanya.

Kesiapan PUPR tersebut adalah langkah keenam yang akan dan sudah dilakukan Kementerian PUPR dalam menghadapi kasus apartemen mangkrak seperti Meikarta. Iwan menjelaskan ada lima langkah lain yang dilakukan PUPR.

Pertama, pihaknya mengaku sudah mendorong pemerintah daerah (pemda) melakukan sosialisasi, bimbingan teknis, dan bantuan teknis.

Kedua, Iwan menyebut pihaknya mendorong pembentukan kelompok-kelompok kerja dan Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di berbagai daerah. Harapannya kebijakan, pengawasan, serta pembangunan bisa termonitor.

"Bagi masyarakat yang dirugikan, kami menyarankan untuk mengadukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang terdapat di berbagai provinsi dan kabupaten/kota atau melaporkannya ke aparat penegak hukum, yakni Polda atau Kejaksaan Negeri," jelas Iwan soal langkah ketiga Kementerian PUPR.

Keempat, PUPR bakal menyiapkan tenaga ahli untuk memberikan masukan atau pandangan independen atas kasus yang dihadapi korban yang mengadu ke BPSK atau penegak hukum.

Kelima, PUPR menyebut terus melengkapi pelaksanaan UU atau PP dengan Peraturan Menteri PUPR dan berkoordinasi dengan kementerian lain, seperti Kementerian Dalam Negeri hingga Kementerian Perdagangan.

Iwan menegaskan hal tersebut ditempuh sebagai langkah penyempurnaan berbagai instrumen pengaturan.

Dalam pelaksanaannya, ia mengklaim berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemda, khususnya dinas PKP di provinsi dan kabupaten/kota.

Editor


Komentar
Banner
Banner