bakabar.com, KANDANGAN - Sedikitnya tiga pria yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu, diamankan Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial NUR (53) dan YON (36), warga Desa Baluti Kecamatan Kandangan. Kemudian seorang lagi berinisial MZH (28) yang tinggal di Desa Tibung Raya Kandangan.
"Ketika pelaku ditangkap, Sabtu (2/9) di Kecamatan Sungai Raya dan Kandangan," papar Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu, Kamis (7/9).
Berdasarkan informasi masyarakat, Reserse Narkoba HSS lebih dulu mengamankan YON di Jalan Jenderal Sudirman Desa Hamalau, Sungai Raya. YON lantas menyebut NUR sebagai pemilik sabu.
Ketika akan ditangkap dalam sebuah rumah kontrakan, NUR sempat melarikan diri dan membuang dua paket sabu. Namun pelarian NUR tidak begitu jauh, sehingga bisa ditangkap.
"Kami juga menemukan dua paket sabu lagi di sebuah bantal warna pink di tempat tinggal NUR," tambah Leo Martin.
Selanjutnya dari keterangan NUR, diketahui peran MZH sebagai seorang kurir. Proses penangkapan pun dilakukan, tetapi MZH tidak berada di tempat.
"Belakangan MZH menyerahkan diri dan menyerahkan barang bukti berupa sebuah pipet kaca," jelas Leo Martin.
Melalui pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita empat paket sabu dengan berat kotor 1,25 gram dari tangan NUR. Juga disita uang sebesar Rp950 ribu, sebuah kotak rokok dan bantal warna merah muda.
Sedangkan dari YON, polisi memperoleh uang diduga hasil penjualan sabu senilai Rp800 ribu dan sebuah ponsel.