LIFESTYLE

Punya Marga Sama, Bolehkah Lee Seung Gi dan Lee Da In Menikah?

Aktor Lee Seung Gi bakal menikah dengan Lee Da In. Maraknya orang Korea yang menikahi pasangan bermarga sama memunculkan pertanyaan, bolehkah mereka menikah?

Featured-Image
Lee Seung Gi dan Lee Da In bakal menikah (Foto: dok. Soompi)

bakabar.com, JAKARTA - Aktor Lee Seung Gi mantap melangkah ke jenjang yang lebih serius dengan kekasihnya, Lee Da In. Pernikahan keduanya bakal digelar di salah satu hotel terbaik di kawasan Gangnam, Korea Selatan, pada 7 April 2023 mendatang. 

Ada sejumlah hal unik dari tali kasih yang dijalin Seung Gi dan Da In. Selain hubungan yang sempat ditentang penggemar, keduanya juga diketahui memiliki marga serupa: Lee. Ini pun mengingatkan dengan Song-Song Couple – yang sayangnya kini sudah berpisah.

Pada 2017 lalu, aktor Song Joong Ki juga memutuskan untuk menikahi lawan mainnya di drama Descendants of the Sun, Song Hye Kyo. Seperti yang diketahui, keduanya memiliki marga yang sama, yakni Song.

Maraknya orang Korea yang menikahi pasangan bermarga sama, barangkali, akan membuat Anda bertanya-tanya. Apakah Negeri Ginseng itu memperbolehkan marga yang sama untuk menikah?

Pernikahan Satu Marga Sempat Dilarang

Rupanya, pernikahan satu marga di Korea Selatan sempat dilarang pemerintah setempat. Dulu, ada beleid yang melarang pasangan bernama akhir sama untuk menikah, di mana diatur dalam Pasal 809 Undang-Undang Korea. 

Beleid tersebut merupakan mekanisme untuk mempertahankan identitas keluarga dan menjaga integritas keluarga. Namun, aturan itu hanya berlaku bagi marga dari asal yang sama, misalnya orang dengan nama Kim dari 282 suku.

Mayoritas mereka berasal dari Kota Gimhae di Provinsi Gyeongsang, juga Provinsi Gyeongju. Menurut Pasal 809, Kim dari Gimhae boleh menikahi orang bermarga Kim dari Gyeongju, tapi tidak boleh menikahi marga Kim dari sesama kota Gimhae.

Namun, peraturan tersebut, lambat laun, tak lagi relevan. Akibat pertumbuhan dan mobilitas penduduk yang semakin tinggi, peluang untuk mendapat pasangan dari marga sama kian meningkat, terutama bagi masyarakat dari 3 marga terbesar di Korea: Kim, Park, dan Lee.

Alhasil, aturan itu pernah dicabut sementara sebanyak tiga kali pada 1977, 1987, dan 1995. Pencabutan ini dikarenakan dalam kurun waktu 40 tahun, diperkirakan sedikitnya 200 ribu pasangan dari klan yang sama menikah. 

Barulah pada 2005, Pasal 809 akhirnya benar-benar dicabut. Dengan begitu, pasangan dengan marga dan klan yang sama dapat menikah secara legal, asalkan hubungannya tidak lebih dekat dari urutan sepupu ketiga di keluarga. 

Editor


Komentar
Banner
Banner