Pungli Sekolah

Pungli di SMKN 1 Depok, Kepsek: Kondisi Pagar Sekolah Memprihatinkan

Pihak sekolah SMKN 1 Depok akhirnya buka suara terkait kondisi pagar sekolah yang dianggap memprihatikan dan membutuhkan perbaikan segera.

Featured-Image
SMKN 1 Depok diduga mengambil pungutan untuk kebutuhan sekolah yang tidak ditanggung BOS. Rubiakto/apahabar.com

bakabar.com, DEPOK - Pihak sekolah SMKN 1 Depok akhirnya buka suara terkait kondisi pagar sekolah yang dianggap memprihatikan dan membutuhkan perbaikan segera.

Sementara itu, bantuan yang ditunggu-tunggu dari pemerintah tidak kunjung datang. Alasan itu yang dijadikan pihak sekolah sebagai pembenar untuk meminta sumbangan dari wali murid yang nantinya digunakan untuk perbaikan tembok sekolah.

Kepala SMKN 1 Depok, Tatang mengungkapkan sekolahnya berbatasan langsung dengan pemukiman warga. Pembatas sekolah hanya tembok yang di beberapa bagiannya terdapat jendela. 

Kondisi itu sangat rawan bagi keamanan sekolah. Atas dasar itu, pihak SMKN 1 Depok mewacanakan pembangunan pagar sekolah secara permanen.

Baca Juga: Pungutan di SMKN 1 Depok, DPRD Jabar: Itu Menyalahi Aturan

"Tembok itu kan berbatasan langsung dengan pemukiman, sementara tidak ada pagar, karena raungan langsung berhadapan dengan pemukiman, sementara di tembok hanya ada jendela, dan kami berupaya untuk menjamin keamanan di sekolah," kata Tatang, SMKN 1 Depok.

Demi keamanansekolah, pihaknya sengaja menganggarkan pembangunan pagar. Anggarannya berasal dari dana sumbangan pendidikan (DSP).

Belakangan usulan mengadakan pungutan dari wali murid menuai kecaman. Bahkan anggota DPRD Jawa Barat menilai hal itu telah melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hasbullah Rahmad menjelaskan hal itu. Meskipun bantuan sekolah diperbolehkan selama sepengetahuan komite sekolah, namun praktik yang terjadi di SMKN 1 Depo, ujar Hasbullah, menyalahi aturan.

Baca Juga: Dugaan Pungli dan Intimidasi SMKN 1 Depok, Disdik Jabar Turun Tangan

Pasalnya, dana sumbangan pemerintah yang dikumpulkan dari wali murid akan digunakan untuk pembangunan fisik sekolah. Hal itu jelas-jelas bertentangan dengan peraturan yang ada karena pembangunan fisik sekolah sudah ada anggarannya.

"Itu tidak bisa, kalau menyangkut fasilitas pisik. Mau ruang belajar, laboratorium, ruang guru, atau pagar sekolah," kata Hasbullah. 

Pembangunan yang bersifat fisik merupakan tanggungjawab pemerintah melalui bantuan keuangan, baik dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bantuan langsung ke sekolah, atau anggaran dari Provinsi Jabar untuk jenjang Sekolah Menengah Atas.

"Yang berkaitan dengan fasilitas sekolah sebisa mungkin tidak dibebankan ke Orang tua,"  

Sementara itu, pihak SMKN 1 Kota Depok memaparkan ada delapan item yang membutuhkan dana tambahan dengan total anggaran sebesar Rp4.351.018.600. Dan berikut rincian anggarannya: 

Baca Juga: Beredar Pesan Suara Ancaman untuk Siswa soal Sumbangan SMKN 1 Depok

1. Standard Isi (Rp136 juta)

2. Standard Proses (Rp1.4 miliar)

3. Standard Kompetensi Kelulusan (Rp360 juta)

4. Standard Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (Rp412.5 juta)

5. Standard Sarana dan Prasarana (Rp929 juta)

6. Standard Pengelolaan (Rp536.5 juta)

7. Standard Pembiayaan (Rp457 juta) dan

8. Standard Penilaian Pendidikan (Rp86 juta).

Editor


Komentar
Banner
Banner