bakabar.com, RANTAU – Menanggapi adanya pemungutan liar (pungli) di area wisata religi Malam Datu Sanggul, Kepala Desa Tatakan meminta maaf kepada pengunjung.
Hal itu tuangkan Kepada Desa Tatakan Ilhamsyah melalui video berdurasi 2.49 detik yang disebarkan melalui media sosial, Rabu (23/6).
Dalam video tersebut, Ilhamsyah menyampaikan atas nama kepala Desa meminta maaf atas ketidaknyamanan terhadap pengunjung.
“Tidak akan ada lagi pungli, kami akan menerapkan area parkir yang disediakan oleh pemerintah yang selama ini tidak berfungsi untuk ditempati kembali,” ucapnya.
Lebih lanjut, area parkir tersebut selama ini kosong tidak terpakai dikarenakan para pengunjung lebih memilih parkir yang lebih dekat Makam atau tidak disediakan.
“Sopir-sopir yang datang ngotot masuk ke dalam, sehingga warga bersih keras memaksakan untuk parkir disini mengalah. Sehingga terjadilah pemungutan liar kemarin itu,” ujarnya menyayangkan.
Diketahui, dari area parkir yang disediakan pemerintah jalan kaki menuju ke Makam Datu Sanggul berjarak kurang lebih 30 meter. Itu dilakukan karena warga sekitar penghasilannya banyak bergantung di area Makam Datu Sanggul tersebut.
“Sekarang sudah ada puluhan unit mobil pengunjung yang sudah terparkir. Kita akan berkerjasama dan akan berkoordinasi dengan pihak pemkab Tapin terkait wisata religi di Desa Tatakan,” tutupnya.
Diwartakan sebelumnya, Jajaran Polres Tapin mengamankan seorang pelaku pemungutan liar (pungli) di kawasan Makam Datu Sanggul, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Selasa (22/6).
Penangkapan itu dilakukan anggota Satreskrim Polres Tapin bersama Polsek Tapin Selatan, usai beredar video di media sosial terkait seorang warga melakukan pungli kepada peziarah di kawasan makam di Desa Tatakan RT 03 RW 2.
Kapolres Tapin AKBP Pipit Subiyanto melalui Humas Polres Tapin, Bripda Muhamad mengatakan tindakan oknum itu direkam peziarah, dalam video berdurasi 49 detik meminta uang Rp5 ribu kepada pengemudi mobil dan tersebar di dunia maya.
"Pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Tapin untuk dilakukan pengambilan keterangan (BAI), pendataan, membuat Surat Pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama, juga diberikan pembinaan terhadap oknum itu," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau agar kejadian itu jangan sampai terulang, sehingga peziarah atau wisatawan religi yang datang nyaman berkunjung ke sana untuk beribadah.
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melawan hukum agar terhindar dari hal-hal yang merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat umum," jelasnya.