Kalsel

Puluhan Warga Asing Didepak dari Banua Sepanjang 2019

apahabar.com, BANJARBARU – Sepanjang tahun ini, Kantor Imigrasi Banjarmasin mendeportasi puluhan warga asing. “Tindakan berupa deportasi…

Featured-Image
Konferensi pers Capaian Kinerja 2019 Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, di Ruang Rapat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin di Banjarbaru, Selasa siang. Foto-apahabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU – Sepanjang tahun ini, Kantor Imigrasi Banjarmasin mendeportasi puluhan warga asing.

“Tindakan berupa deportasi sebanyak 20 orang dan pengenaan biaya beban overstay kepada 12 orang lainnya,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Syahrifullah saat konferensi pers capaian kinerja 2019, Selasa (31/12) siang.

Selanjutnya, pihak Imigrasi membentuk Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora di level kecamatan se-Kalsel.

“Kami melakukan rapat dan pembentukan Timpora tingkat kecamatan pada seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Banjarmasin guna memperketat pengawasan terhadap orang asing,” paparnya

Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Muhamad Hariyadi menambahkan selama 2019 pihaknya tidak mengeluarkan sanksi pidana.

“Tahun ini tidak ada yang mengarah ke pidana dalam hal pelanggaran imigrasi. Artinya pelanggaran imigrasi jauh menurun,” bebernya.

Di 2020, ia berharap juga tidak ada pelanggran imigrasi yang berat. “Selama 2019 hanya tindakan deportasi atau biaya beban atau overstay,” jelas dia.

Di satu sisi, pihak Imigrasi telah menerbitkan puluhan ribu paspor dari Kantor Kelas I TPI Banjarmasin danUnit Layanan Paspor Barabai. Totalnya sebanyak 35.229 buah.

Dari semua itu, ada 14 permohonan paspor yang ditolak karena adanya dugaan bahwa yang bersangkutan akan bekerja sebagai PekerjaMigran Indonesia (PMI) Non- Prosedural.

Di mana dari 14 orang pemohon tersebut, 3 di antaranya diberikan penangguhan pemberian paspor.

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin juga menerbitkan ratusan izin tinggal sepanjang 2019 ini.

Total ada 813 izin tinggal. Mayoritas pemegang lzin tinggal adalah WNA berkebangsaan China, danKorea Selatan untuk keperluan bekerja. Sedangkan dari Pakistan untuk kunjunganKeagamaan.

Dari ratusan izin tinggal tersebut, ditemukan 32 pelanggaran izin keimigrasian dan telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

img

Konferensi pers Capaian Kinerja 2019 Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, di Ruang Rapat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin di Banjarbaru, Selasa siang. Foto-bakabar.com/Fida

Baca Juga: Kadis LH Kotabaru: Sebelum Bus Terperosok, Sopir Sudah Diperingatkan Petugas

Baca Juga: Sepanjang 2019, 67 Peristiwa Kebakaran di Banjarmasin Telan Kerugian Rp 49 Miliar Lebih

Reporter: Nurul MufidahEditor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner