bakabar.com, BARABAI - Puluhan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi di Hulu Sungai Tengah (HST), resmi menggunakan hak sanggah.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKDPSDMD) HST, sebanyak 54 dari 216 pelamar telah menggunakan hak sanggah.
Adapun 216 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat terdiri dari 46 tenaga kesehatan, 7 tenaga guru dan 163 tenaga teknis.
"Penyebab utama pelamar dinyatakan tak memenuhi syarat adalah tak mengikuti ketentuan panitia seleksi," jelas Kepala BKPSDMD HST Wahyudi Rahmad, melalui Kabid Data Pengadaan dan Pengembangan SDM (DPPSDM) Agus Setiadi.
Salah satunya pelamar tidak menyerahkan berkas fisik ke loket dan memperlihatkan ijazah asli sesuai jadwal yang ditentukan. Imbasnya semua berkas online di SSCSAN dianggap tidak memenuhi syarat.
"Hingga sekarang tercatat 54 pelamar yang telah memberikan sanggah dengan rincian 9 tenaga kesehatan, 3 tenaga guru dan 42 tenaga teknis. Dengan demikian, BKPSDMD akan kembali memverifikasi sesuai jadwal," tukas Agus.
Setelah dilakukan verifikasi ulang, panitia seleksi akan mengumumkan hasil pasca sanggah hingga 28 Oktober 2023, "Kemudian dalam rentang 1 hingga 4 November 2023, kami akan melakukan penjadwalan seleksi kompetensi," pungkas Agus.