bakabar.com, MARABAHAN – Tidak kurang 89 botol minuman keras ilegal berbagai merek berhasil disita Polres Barito Kuala (Batola) dari Salon PM di Jalan Veteran Marabahan.
Penyitaan diawali kecurigaan warga terhadap aktivitas selain perawatan rambut dan wajah di salon tersebut. Kemudian penggerebekan dilakukan, Jumat (9/8), sekitar pukul 00.50 Wita.
“Bersama barang bukti, juga diamankan TR (39) yang merupakan pemilik salon dan miras tersebut,” jelas Kapolres Batola, AKBP Mugi Sekar Jaya, Sabtu (10/8).
Total 86 botol miras yang diamankan dengan rincian 36 botol Wisky Mansion, 34 botol Newport dan Mix Max Vodka biru sebanyak 13 botol.
Kemudian 2 botol Mix Max Vodka hijau, Iceland sebanyak 1 botol, 2 botol anggur putih dan sebotol anggur merah 1.
“Pelaku sudah dilakukan sidik Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan sidang direncanakan digelar, Senin (12/8),” papar Mugi.
Penyitaan miras dari Salon PM tersebut cukup mendapat perhatian warga Marabahan. Terlebih lokasi salon berdekatan dengan Kubah Datu H Abdussamad.
“Sebelum digerebek polisi dan warga, kami tidak menyangka salon itu menyambi jual miras. Apalagi karena berdekatan dengan Kubah Datu,” cetus warga bernama Anshari.
“Mudahan pelaku dihukum sesuai aturan dan memberi efek jera kepada pedagang miras ilegal lain,” tandasnya.
Baca Juga: Anggota Polsek Halong Ringkus Pelaku Penganiayaan Terhadap Efendi
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Temuan Mayat di Semak-semak Desa Kapar HST
Baca Juga: Asyik 'Bejaja' di Pasar Sudimampir Saat Dini Hari, PSK Difabel Ditangkap
Baca Juga: Polres Balangan Kembali Tangkap Pengedar Sabu
Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Aprianoor