bakabar.com, BANJARBARU - Polisi sukses menggagalkan peredaran gelap minuman keras di Banjarbaru, belum lama tadi.
Selain menyita puluhan botol miras, dua orang penjual juga turut diamankan. Keduanya adalah Muhammad Rizki Ramadhan dan Muhammad Husin.
Mereka ditangkap di sebuah toko Galatama, Jalan Karang Rejo, Guntung Manggis, Landasan Ulin, Banjarbaru.
"Penangkapan kedua pelaku dan barang bukti ini berawal dari laporan masyarakat melalui aplikasi Cangkal milik Polres Banjarbaru," ucap Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor, Kamis (1/9).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 6 kaleng bir Bintang Cristal, 5 kaleng bir Bintang Pilsener, 7 kaleng anggur merah, 10 Prost Pilsener dan 12 botol Mic Max Vodka.
"Kemudian 5 botol Black Jack, 3 Anker Stout, 12 anggur merah serta 4 kaleng Guinness Foreign," katanya.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Rizki dan Husin diancam Pasal 8 Ayat (1) Perda Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.