Borneo Hits

Lisa Halaby Antusias Sambut Putusan MK, Siap Bekerja Membangun Banjarbaru Emas!

Calon Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby menyambut baik dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa PSU

Featured-Image
Paslon Hj Erna Lisa Halaby - Wartono saat mendaftar ke KPU Banjarbaru. Foto : bakabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU- Calon Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby, menyambut baik dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.

Lisa berharap semua pihak menunjukkan sikap yang sama, sebagaimana dirinya dan tim telah menghormati putusan MK sebelumnya yang memerintahkan pelaksanaan PSU.

“Kami menyambut baik, bersyukur dan menghormati keputusan MK. Tentu kami berharap pihak lain juga demikian, seperti kami yang juga menghormati keputusan MK terdahulu,” ungkap Lisa kepada bakabar.com, Selasa (27/5) pagi.

Lebih lanjut, pasangan calon bertagline Banjarbaru Emas itu juga menyatakan kesiapan untuk melangkah ke tahap berikutnya. Setelah melewati seluruh proses hingga penetapan resmi oleh KPU, mereka menegaskan komitmennya untuk bekerja dan berjuang demi kemajuan Banjarbaru.

“Sudah saatnya kami (Lisa-Wartono) siap untuk bekerja dan berjuang bersama agar pembangunan di Kota Banjarbaru merata, adil, dan semakin maju, sehingga terwujud Banjarbaru Emas,” tuntasnya.

MK menolak permohonan sengketa hasil PSU Banjarbaru 2025 yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel dan seorang warga bernama Udiansyah. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar, Senin (26/5) oleh Ketua MK Suhartoyo.

“Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," papar Suhartoyo membacakan putusan atas perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Putusan ini sekaligus menguatkan kemenangan pasangan Hj Erna Lisa Halaby-Wartono dalam PSU Pilkada Banjarbaru 2025.

Editor
Komentar
Banner
Banner