bakabar.com, BANJARBARU – Unit Reskrim Polsek Cempaka berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHPidana.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah upaya penyelidikan intensif yang dilakukan selama sepekan.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen menjelaskan bahwa kejadian pencurian ini dilaporkan oleh korban Tri Atmaja Bhakti Wibawa (38).
Korban merupakan seorang guru yang tinggal di Kompleks Benawa Raya Mina, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru.
Peristiwa pencurian terjadi, Jumat (23/5) sekitar pukul 14.00 Wita di rumah korban yang berada di Komplek Perumahan Grand Samika Blok E No.6, Kelurahan Cempaka. Diketahui korban dan sang istri sedang bekerja dan rumah dalam keadaan terkunci.
“Korban mendapat kabar dari seorang tukang yang sedang membangun dapur belakang, bahwa pintu rumah bagian belakang telah dijebol oleh orang tak dikenal,” jelas Sedemen, Senin (2/6).
Tidak hanya pintu yang rusak, sejumlah perangkat dalam rumah juga hilang. Mulai dari 1 unit Smart TV Samsung 43 inci, 1 unit laptop Acer lengkap dengan tas dan charger, 1 unit jam tangan Fossil, dan 1 sepeda motor Yamaha N-Max NEO.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Cempaka berhasil mengidentifikasi pelaku berinsial SJ yang beralamat di Desa Tajau Pecah, Kecamatan Batu Ampar, Tanah Laut.
Penangkapan dilakukan pukul 13.00 Wita, Sabtu (30/5) dengan dukungan Resmob Polres Tanah Laut. Pelaku mengakui perbuatannya dan menyimpan sebagian barang bukti di rumah pribadi di Jalan Irigasi, Kecamatan Gambut,” tambah Sedemen.
Pelaku telah diamankan di Polsek Cempaka dan tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.