bakabar.com, BANJARBARU – Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Barat atau Macan Barbar kembali menggagalkan peredaran minuman keras di wilayah hukumnya.
Empat dus berisi puluhan botol miras di Jalan Karang Rejo Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru diamankan pada Jumat (3/12) malam.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas, AKP Tajuddin Noor mengatakan, puluhan miras tersebut didapatkan kala melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Aiptu Deden A Lesmana memimpin pemeriksaan dan penggeledahan sebuah kios bernama Pondok John yang dicurigai. Petugas mendapati empat dus berisi puluhan miras berbagai merk yaknk 24 kaleng Beer Bintang, 2 botol Beer Prost Cheer Salute, 2 botol Beer Prost Lager, 2 botol Beer Bintang, 2 botol Malaga, 1 botol Mix Max, 1 botol Smirnof, 1 botol Ice Land, 2 kaleng Bir Hitam Guinness, dan 3 kaleng Bir Prost.
Adapun pemiliknya ialah AY (26), ia sendiri diketahui bukan warga Banjarbaru dan belum memiliki pekerjaan.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarbaru Barat guna diproses lebih lanjut,” tutup Tajudin.
Sementara itu, Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yuda Kumoro Pardede menegaskan pihaknya berkomitmen akan selalu melaksanakan kegiatan penindakan pelaku atau penjual miras di wilkum Polsek Banjarbaru Barat.
Sebab, miras sebutnya salah satu pemicu terjadinya aksi kejahatan seperti perkelahian, pembunuhan, pencurian dan mengganggu Ketertiban umum.
“Untuk itu kegiatan pekat akan selalu ditingkatkan. Dan bagi warga masyarakat mengetahui peraktek penjualan miras silahkan infokan ke Polsek Banjarbaru Barat,” tuntasnya.