bakabar.com, BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap lima pelaku Penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian Penganiyaan tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Desember 2023 lalu, sekitar pukul 03.00.Wib di Perumahan Rancaekek Permai, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Saat itu korban berinisial A memasuki rumah Jelita, saat itu pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci," kata Kusworo saat dikonfirmasi, Kamis (4/1).
Baca Juga: Bus Rombongan Guru Malang Tabrak Truk Muat Paku Bumi di Ngawi, 2 Tewas
Kemudian lanjut Kusworo, terjadilah konflik antara korban A dan Jelita saat terjadi konflik. keluarga Jelita sempat berteriak meminta tolong. Keduanya punya hubungan asmara.
"Saat memasuki kamar Jelita korban sempat memukul Jelita dengan menggunakan barbel hingga terluka dibagian wajah," ucap Kusworo.
Kusworo menjelaskan ketika mendengar teriakan minta tolong dari keluarga J dan melihat J terluka, korban sempat bersembunyi ketika warga berdatangan. Namun keberadaan korban diketahui oleh kelima pelaku yakni RP (55), RS (20), SS (24), SS (38),dan AKP (23) kemudian melakukan Penganiyaan terhadap korban.
"Saat korban ditarik keluar dari persembunyiannya dan dianiaya oleh para pelaku, saat itu ada salah seorang warga mengaku aparat menghimbau massa agar tidak ikut memukuli korban serta menyerahkan ke pihak berwajib, akan tetapi saat itu nyawa korban A sudah tidak tertolong," Jelas Kusworo.
Baca Juga: Cekcok di Warung Malam Bahalang Tewaskan Pria Kotabaru
Kusworo menambahkan para pelaku menganiaya korban hingga meninggal dikarenakan merasa kesal dan emosi.
"Dikarenakan kondisi Jelita juga masih ada hubungan keluarga dengan para pelaku, mereka emosi karena Jelita menjadi korban pemukulan oleh korban," tambah Kusworo.
Kusworo menuturkan perkara pengeroyokan atau tindakan yang dilakukan kelima pelaku ini bukan dikategorikan sebagai pembelaan atau sebagaimana yang diatur dalam pasal 49 yaitu Noodweer atau Pasal 50 yaitu overmark ,maka para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana.
"Atas perbuatannya para pelaku dijeral Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," Pungkasnya.