bakabar.com, JAKARTA - PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) memberikan pernyataan pasca-bentrokan karyawan yang berujung maut. Insiden tersebut terjadi pada 14 Januari 2023 yang berlokasi di area smelter milik PT GNI di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Direksi PT GNI menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa demonstrasi yang berakhir ricuh di lokasi proyek. Hal itu menurut direksi, tidak hanya berdampak terhadap perusahaan melainkan juga bagi masyarakat.
"Kami atas nama perusahaan menyatakan sangat prihatin atas peristiwa demonstrasi yang berakhir ricuh yang terjadi pada tanggal 14 Januari 2023 di lokasi proyek PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), karena tidak hanya berdampak bagi perusahaan melainkan juga bagi masyarakat sekitar," ujar Direksi PT GNI dikutip Senin (16/1).
Untuk itu, pihak perusahaan bersama-sama dengan aparat penegak hukum melakukan investigasi. "Investasi yang mendalam dan mengusut tuntas seluruh kejadian yang menimbulkan kerugian bagi semua pihak baik kerugian materiel, imateriel, hingga jatuhnya korban jiwa," kata direksi.
Selama investigasi berlangsung, perusahaan berharap agar seluruh pihak dapat menahan diri dan berpikir jernih dalam mengolah informasi yang beredar. "Khususnya mengenai pemberitaan yang simpang siur, yang berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru atas peristiwa yang terjadi," katanya.
Selanjutnya, perusahaan mengajak semua pihak untuk menjaga keberlangsungan investasi GNI, yang merupakan usaha yang memberikan manfaat bukan hanya untuk kepentingan perusahaan, namun juga untuk masyarakat dan negara.
Oleh karena itu, direksi berharap agar ke depannya hal-hal seperti ini tidak terulang lagi. "Sehingga perusahaan dapat terus memberikan manfaat bagi semua pihak," ujar direksi.
Seperti diketahui, bentrokan yang terjadi antara Warga Negara Asing (WNA) dan juga Warga Negara Indonesia (WNI) atau warga lokal telah merenggut dua korban jiwa. Di mana satu orang merupakan WNA dan satu orangnya lagi adalah warga lokal.
"Ralat untuk korban meninggal hanya dua orang, satu orang TKA dan satu orang pekerja lokal," ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, Senin (16/1).
Sebelum ricuh terjadi, pada Desember 2022, smelter PT GNI sempat meledak dan dilaporkan menewaskan dua karyawan. Smelter PT GNI tercatat sebagai Izin Usaha Industri (IUI) bukan Izin Usaha Pertambangan Operasi (IUP OP) khusus pengolahan dan atau pemurnian. Sehingga hal itu bukan menjadi wewenang Kementerian ESDM.
Kapolri : 17 orang sudah ditetapkan jadi tersangka, kerusuhan di PT GNI