bakabar.com, BANJARMASIN – PSSI bakal menggugat Mata Najwa demi mengungkap identitas wasit pengatur skor.
Ketua Komite Wasit PSSI, Ahmad Riyadh mengatakan rencana itu menyusul terbongkarnya kasus dugaan pengaturan skor di kompetisi sepak bola Indonesia di program Mata Najwa, Rabu (3/11) lalu.
Dalam program bertajuk ‘PSSI Bisa Apa Jilid 6: Lagi-Lagi Begini’, oknum wasit dengan nama samaran Mr. Y mengaku bahwa praktik pengaturan skor telah terjadi di Liga 1 2021-2022.
Saat itu, Najwa Sihab menanyakan terkait keterlibatan oknum wasit di Liga kompetisi tahun ini.
“Betul, betul mbak. Dari 10 pekan pertandingan Liga 1 yang wasitnya main? Untuk kompetisi tahun ini kita dua kali main. Yang jelas sama seperti itu praktiknya,” ucap Mr Y dalam cuplikan video tersebut.
Merespons itu, Ahmad Riyadh bilang PSSI akan mengambil langkah dan upaya hukum untuk mendapatkan identitas pengatur skor.
“PSSI akan mengambil langkah hukum yang tepat guna mendapatkan data seseorang perangkat pertandingan yang mengaku dalam program Mata Najwa melakukan pengaturan skor atau penerimaan suap terkait tugasnya. Langkah hukum baik perdata maupun pidana,” kata Riyadh seperti dilansir bakabar.com dari detikSport, Jumat (5/11).
Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan data keterangan dan bukti sebagai bahan untuk pengajuan hukum perdata maupun pidana terhadap seseorang pada program Mata Najwa.
“Orang tersebut diduga telah mengaku bahwa dia berbuat suap menyuap, pengaturan skor. Kan itu jelas orang salah kalau sudah mengaku seperti itu. Apakah prinsip-prinsip jurnalistik sudah dilakukan dengan benar dalam program tersebut? Nanti akan kami uji semuanya itu nanti,” ujarnya.
“Kami PSSI berkepentingan untuk ketertiban umum, berkepentingan untuk mendapatkan data tersebut, untuk membongkar biar bagus persepakbolaan nasional kita. Kalau ada orang-orang seperti itu kan tidak benar. Kebetulan di program Mata Najwa dia mengakui dan saya yakin ada rekamannya semua dalam pengakuannya itu di YouTube, sudah ada,” imbuhnya.
Ada yang menganggap bahwa upaya hukum perdata dan pidana dari PSSI ini kurang tepat lantaran kerahasiaan narasumber yang dilakukan Mata Najwa sesuai dengan hak tolak pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Dalam UU Tentang Pers Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 butir 10 disebutkan: Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Namun, hal itu tak menyurutkan niat PSSI.
“Ya untuk membuka hak tolak dalam UU Pers. Itu kan ada hak tolak, hak tolak itu bisa dibuka dalam pengadilan. Ya, itu yang mau kami perjuangkan.”
“Iya, nanti prosedurnya melalui dewan pers atau melalui apapun, kita lalui semuanya. Pokoknya sesuai aturan hukum yang berlaku bagaimana. Secara teknik kami tidak bisa menjelaskan langkah-langkah kami, nanti setelah kita langkahkan baru kami riliskan juga. Ya, secepat-cepatnya dalam dua minggu ini (terkait pengajuan upaya hukum).”
Ia juga menegaskan yang pasti PSSI siap menempuh jalan ke Dewan Pers dan Pengadilan.
“Atau kepolisian, karena menyembunyikan orang salah juga ada pelanggarannya juga,” pungkasnya.