bakabar.com, PELAIHARI – Hasil jajak pendapat antara Pemerintah Daerah, PT Perembe dan DPRD Tanah Laut, dinilai belum memuaskan.
Kendati demikian, Owner Parembe Mawardi tetap mengapresiasi DPRD dan Sekda Tala atas pertemuan tersebut.
Untuk diketahui, pertemuan itu guna membahas sengkarut izin pembangunan Pelaihari City Mall.
“Kami mengajukan permohonan audiensi ke DPRD Tala, terkait masalah nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama, serta kepastian hukum, di mana hal tersebut sesuai dengan surat permohonan PT Perembee tanggal 8 Juli 2020,” kata Mawardi, Selasa (04/08).
Menurutnya, pembahasan tentang perjanjian kerja sama dan kepastian hukum yang diinginkan tak membuahkan hasil maksimal.
“Seandainya perihal hibah yang sudah ditegaskan oleh pihak BPN dalam rapat tersebut diakui, maka Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja sama juga pasti diakui,” katanya.
Sebab lagi jika itu diakui maka hal hukum perizinan ke depannya tentunya lebih pasti bagi investor.
“Karena dalam perjanjian kerja sama tersebut ada hak para pihak,” ujarnya.
Di mana hak Pemda Tala untuk menerima Hibah dari PT Perembee sudah dijalankan oleh PT Perembee.
Berarti kini hanya menyisakan hak investor untuk menerima servis allout dari Pemda, sesuai pasal dalam perjanjian kerja sama.
“Jika haknya para pihak dijalankan, maka tidak akan lagi terjadi penyegelan dan tidak lagi perizinan kami dipersulit seperti yang kami rasakan saat ini,” sebut Mawardi.
Soal perizinan, diakuinya, pihaknya sudah memasukan permohonan IMB.
“Namun kami tidak pernah menerima pemberitahuan data administrasi apa saja yang masih harus kami lengkapi dan berapa retribusi IMB yang harus kami bayar, menurut kami kunci polemik ini mudah, yaitu diakui atau tidak hibah kami,” jelasnya.
Pelepasan tersebut tentunya diawali dengan kesepakatan awal.
“Yaitu hibah atau penjualan dan hal ini juga dikuat kan dengan keterangan pihak BPN saat audiensi kemarin. Kami sangat suka sifat gentlemannya pak Sekda yang dalam kesempatan kemarin menyampaikan permohonan maaf jika ada nya mis selama ini,” katanya.
Sekda Tala H Dahnial Kifli mengutarakan tak ada perselisihan antara Pemkab dan Perembee.
Bahkan dirinya akan segera melimpahkan tugas kepada instansi yang berkaitan dengan perizinan agar mempermudah proses perizinan dari PCM.
“Insyaallah dengan komunikasi yang terbangun walaupun dalam suasana pandemi covid 19 semua tetap berjalan," kata Dahnial.
Ia bahkan akan membantu manajemen Perembe soal perizinan jika memang ada yang kurang.
“Perembe juga bisa mengajukan surat permohonan keberatan soal NJOP yang ditetapkan di kawasan itu. Akan kami bantu. Bahkan jika itu dinilai kemahalan atau minta penundaan bayar akan kita bantu. Sebab dengan adanya surat ini menjadi dasar kami jika kelak ada pemeriksaan,” sebut Sekda.
Editor: Fariz Fadhillah