Tak Berkategori

Proses Terbuka Lelang Jabatan Disperkim Banjarbaru Disoal

apahabar.com, BANJARBARU – Proses lelang jabatan di Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru disoal. Itu setelah seleksi…

Featured-Image
Ketua Pansel, yang juga Sekda Banjarbaru H Said Abdullah memberikan jawaban. Terkait disoalnya proses terbuka lelang jabatan Disperkim Banjarbaru. Foto-apahabar,comZepi Al Ayubi

bakabar.com,BANJARBARU – Proses lelang jabatan di Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru disoal. Itu setelah seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama ini selesai akhir 2018, Zabidi Anshari dilantik menjadi Kepala Dinas Perkim Banjarbaru.

Masalah timbul, usai Kadis Perkim Zabidi Anshari berhalangan tetap, karena masalah kesehatanya dan mengalami sakit.

Sehingga Pemko Banjarbaru akhirnya melantik, Muriani sebagai Kadis Perkim yang baru pada awal Mei 2019 kemarin.

Secara urutan Muriani yang mantan Sekertaris Dinas PUPR Banjarbaru ini berada di urutan ketiga. Dimana diurutan kedua, berdasarkan hasil seleksi terbuka kabarnya masih ada nama Irwan Jaya, yang saat ini menjadi Kabid Pengendalian Pencemaran DLH Banjar.

Baca Juga: Nelayan Kalsel Tagih Janji Menteri Susi

Irwan Jaya saat dikonfirmasibakabar.commembenarkan, jika dirinya berada urutan kedua pada saat pada seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama Disperkim Banjarbaru.

Dirinya mengaku menerima keputusan, usai urutan nomor satu Zabidi Anshari dilantik menjadi Kepala Dinas Perkim pada Desember 2018 lalu. Tapi menurutnya, yang dipersoalkan adalah dengan berjalannya waktu, usai Zabidi Anshari berhalangan tetap karena masalah kesehatan.

“Seharusnya jika mengacu pada UU ASN Nomor 5 tahun 2014, ditambah Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 11 tahun 2017, tentang manajemen ASN. Serta rujukan Permenpan no 13 tahun 2017 tentang tata cara pengisian jabatan tinggi Pratama. Jika mengacu pada merit point, usai urutan pertama berhalangan, maka urutan selanjutnya lah yang direkomendasikan menjadi Pejabat Tinggi Pratama, dalam hal ini Kepala Dinas Perkim,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, yang terjadi saat ini adalah urutan ketiga lah yang menjadi Kepala Dinas Perkim Banjarbaru, dalam hal ini Muriyani.

“Saat usai proses seleksi mencapai hasil, saya pernah dipanggil oleh Walikota Banjarbaru, saat wawancara di kediaman dan diberitahukan hasilnya. Walikota sempat berujar bahwa penilaian seleksi ini, persentasenya berdasarkan merit point. Dimana 90 persen nilai berada pada Kompetensi Bidang dan Kompetensi Manajerial. Sedangkan penilaian Walikota dan Wakil Walikota hanya 10 persen, dari nilai total bobot 100,” jelasnya.

Irwan mengaku, yang menjadi pertanyaan adalah jika mengacu dari hal tersebut. Kenapa malah urutan ketiga yang saat ini dilantik menjadi Kadis Perkim. Usai urutan pertama berhalangan, mengapa bukan malah urutan kedua yang seharusnya dilantik?

“Jika mengacu pada hak preprogratif Walikota, seharusnya mempunyai dasar lain. Karena jika berdasarkan UU ASN Nomor 5 tahun 2014, ditambah Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 11 tahun 2017, tentang manajemen ASN. Serta rujukan Permenpan no 13 tahun 2017 tentang tata cara pengisian jabatan tinggi Pratama. Seharusnya urutan kedua lah yang akhirnya dilantik,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) H Said Abdullah membenarkan, bahwa memang ada tiga calon dari hasil pansel seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama Disperkim Banjarbaru.

“Urusan siapa yang dipilih dari tiga orang hasil dari pansel, itu sepenuhnya kewenangan Wali Kota. Itu ada aturannya, tetapi sebelumnya ada rekomendasi dari komisi ASN,” kata Sekda.

Diterangkannya, hasil tiga nama dari seleksi pansel diserahkan ke Komisi ASN. Selanjutnya komisi ASN melihat bagaimana prosesnya itu dan mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan. Serta mempersilahkan memilih satu nama dari tiga nama hasil dari pansel.

Komisi ASN juga tidak ada campur tangan untuk menentukan satu nama.

Tiga nama hasil seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama Disperkim Banjarbaru, bukan berdasarkan rangking.

Baca Juga: Kurang Bukti, Bawaslu Hentikan Laporan Ali Syahbana

“Jadi Wali Kota punya hak untuk menentukan satu nama. Surat rekomendasi dari komisi ASN isinya silahkan pilih satu dari tiga nama. Bukan urutan nomornya,” tegasnya.

Demikian juga dengan pelantikan Muriyani sebagai Kadis Perkim yang baru dilantik awal Mei tadi. Pansel juga menyodorkan dua nama ke Komisi ASN dan dari Komisi ASN juga meminta memilih satu nama dari dua nama yang diserahkan, bukan berdasarkan rangking.

Penulis: Zepi Al Ayubi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner