PLN UIP Kalbagtim

Program Kelistrikan Nasional di Kotabaru, PLN UIP Kalbagtim Lanjutkan Ganti Rugi Lahan

PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP Kalbagtim) gencar melakukan ganti rugi dalam rangka kelanjutan program kelistrikan nasional

Featured-Image
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP Kalbagtim) gencar melakukan ganti rugi dalam rangka kelanjutan program kelistrikan nasional di Kabupaten Kotabaru. Foto: PLN UIP Kalbagtim

bakabar.com, KOTABARU - PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP Kalbagtim) gencar melakukan ganti rugi dalam rangka kelanjutan program kelistrikan nasional di Kabupaten Kotabaru.

Assisten Manager PT. PLN (Persero) UPP 4 Kalbagtim, Teddy Kristianto mengatakan, saat ini pihaknya tengah melaksanakan ganti rugi terkait rencana pembangunan tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Jalur Tarjun-Sungai Durian kepada beberapa Desa yang ada di wilayah Kecamatan Kelumpang Hulu meliputi Desa Sidomulyo, Bangkalaan Melayu, Karang Liwar, dan Sungai Kupang.

"Alhamdulillah masyarakat Kelumpang Hulu mendukung semuanya dan proses penyelesaian dapat berjalan dengan lancar," ungkap Teddy, Senin (03/04/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Teddy juga mengucapkan terima kasih kepada Camat dan Forkopimcam Kelumpang Hulu yang telah sepenuhnya membantu kelancaran program kelistrikan nasional sehingga dapat berjalan sesuai rencana.

"Kami juga berharap untuk masyarakat pemilik lahan lainnya yang ada di Desa-desa yang terlintasi jalur juga dapat mendukung sepenuhnya program kelistrikan nasional ini," tutupnya.

Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalsel, Jurit Kartono selaku pendamping program kelistrikan nasional menyampaikan bahwa pembangunan tapak tower SUTT 150 kV di Kabupaten Kotabaru merupakan salah satu program strategis nasional.

"Selain untuk menunjang IKN, pembangunan tapak tower ini juga sebagai upaya pemerintah dalam rangka mendukung pemerataan listrik di wilayah, sehingga masyarakat mendapatkan haknya untuk menikmati listrik," kata Jurit.

Selanjutnya, Jurit berharap masyarakat Kotabaru dapat mendukung program kelistrikan tersebut, karena apabila ada masyarakat yang menolak, maka program akan tetap berjalan, dan dana penggantian akan dititipkan di pengadilan.

Jurit menjelaskan, keberadaannya dalam program strategis ini sebagai upaya agar program PT. PLN (Persero) dapat berjalan lancar dan masyarakat selaku penerima dana penggantian lahan tidak dirugikan serta menerima sesuai apa yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini lahan yang telah dinilai oleh tim dari KJPP dapat diterima masyarakat tanpa dikurangi sepeserpun.

Perlu diketahui, saat ini PT. PLN (Persero) UIP Kalbagtim akan membangun 291 tapak tower SUTT 150 kV untuk jalur Tarjun-Sungai Durian yang melintasi 17 Desa di 4 Kecamatan.

Editor


Komentar
Banner
Banner