Hot Borneo

Produksi Ekstasi Rumahan di Banjarmasin Dibongkar, Pelaku Belajar Via Video Call

apahabar.com, BANJARMASIN – Belajar lewat video call, seorang pria di Banjarmasin Selatan bisa memproduksi sendiri ekstasi…

Featured-Image
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, memperlihatkan barang bukti kasus produksi ekstasi rumahan yang berhasil diungkap. Foto: apahabar.com/Riyadh Dafhi

bakabar.com, BANJARMASIN – Belajar lewat video call, seorang pria di Banjarmasin Selatan bisa memproduksi sendiri ekstasi di rumah. Untungnya aktivitas haram ini sukses dibongkar Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.

Pelaku berinisial MS (35) ditangkap, Kamis (7/7) di salah satu rumah di Jalan Muning, tepatnya Gang Anggrek di Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan.

Di dalam rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat total 4,13 gram, serta 17 butir ekstasi warna hijau dengan berat 6,89 gram.

Kemudian 26 butir ekstasi warna coklat dengan berat 10,70 gram, 18 butir ekstsi warna hitam seberat 7,90 gram, serta sepaket serbuk warna hijau dengan berat bersih 23,29 gram.

Polisi juga mendapatkan bahan-bahan dan peralatan yang diduga digunakan oleh pelaku untuk membuat ekstasi tersebut.

“Kegiatan produksi ekstasi ini sudah berlangsung kurang lebih satu bulan. Pelaku belajar dari seseorang di Jakarta yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, Senin (11/7).

“Pelaku diajari membuat ekstasi lewat telepon dan video call. Sedangkan peralatan dan bahan baku dikirim dari Jakarta,” imbuhnya.

Dalam sehari pelaku bisa membuat 100 butir ekstasi. Untuk setiap butir, pelaku diupah Rp30 ribu. Sedangkan harga jual per butir Rp400 ribu.

“Pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” tegas Sabana.

“Tak lupa kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberi informasi, sehingga kasus ini terungkap,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner