bakabar.com, MARTAPURA - Produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, disebut tidak memiliki tempat di toko ritel modern.
Dari hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Ketua DRPD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi, hanya ada dua produk UMKM dari ratusan produk yang dipajang di toko ritel modern Martapura. Dua produk itu yakni Kopi Datu dan Kacang Bumbu Bu Nani.
"Kami hanya menemukan dua produk UMKM Kabupaten Banjar. Dan lucunya ada empat produk UMKM dari luar daerah," ucap Rofiqi usai sidak.
Baca Juga: Tanggapan Gibran Soal Komentar Viral Cak Nun Sebut Jokowi Seperti Firaun
Menurut dia klaim soal pemerintah yang sudah memfasilitasi produk UMKM di ritel modern merupakan pembohongan publik.
"Faktanya dari seribu item hanya ada enam produk UMKM lokal yang masuk ke toko swalayan. Itu pun hanya dua dari Kabupaten Banjar," sambungnya lagi.
Di sisi lain, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Banjar sebenarnya sudah melakukan upaya dan memfasilitasi keberadaan produk UMKM lokal.
"Keberadaan toko swalayan di Kabupaten Banjar ini sesuai aturan memfasilitasi pemasaran produk UMKM sebanyak 30 persen," ucap Kepala DKUMPP Banjar, I Gusti Made Suryawati kepada wartawan, Jumat (13/1) tadi.
Baca Juga: Resmi! Ridwan Kamil Berlabuh ke Partai Golkar
Ia menyebut sudah memfasilitasi 300 UMKM di Kabupaten Banjar agar bisa masuk ke toko ritel modern dengan menggelar sosialisasi bersama pihak Alfamart dan Indomaret perihal aturannya.
"Seperti punya NIB (nomor induk berusaha), sertifikasi halal, punya tanggal kadaluarsa, hingga urusan packaging," kata Made.
Dikonfirmasi, kepala Alfamart Desa Jawa Laut Martapura, Fifah, mengakui hanya ada enam produk lokal yang dipajang di tokonya. Ia mengaku tidak mengetahui soal sistem pemasaran produk UMKM.
"Soal itu langsung ke marketing nya saja di kantor di Bati-bati, (kami) hanya penyedia tempat saja (bagi UMKM) di sini," ucapnya.
Pelaku UMKM di Martapura, Khairuddin, mengakui sistem pembayaran konsinyasi menjadi kendala jika bekerja sama dengan ritel modern.
Dengan sistem ini, pihak toko hanya memberikan ruang produk milik UMKM untuk dijual. JIka sudah laku baru uangnya diserahkan kepada pemilik produk.
"Modal UMKM ini 'kan sangat terbatas. Jadi saat kami menjual harus langsung dapat duitnya supaya bisa memutar modal. Jadi, kami terkendala," ucap Khairuddin.
Baca Juga: DPO! Pak Jum Dicari Kejari Banjarmasin
Ia mengaku pernah berkerja sama dengan ritel modern, tapi hanya sanggup bertahan dua minggu. Karena itu dia lebih memilih mencari langganan melalui penjualan lain. Salah satunya melalui online.
"Secara komunikasi dinas terkait sudah menyambungkan, namun persoalannya adalah konsinyasi itu," tandas mantan anggota legislatif Banjar ini.
Saat ini, DPRD Kabupaten Banjar sedang menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang toko swalayan.
Dalam draf Raperda tersebut, bakal diatur pembatasan wilayah toko ritel modern. Selain itu, 30 persen ritel modern harus memasarkan produk UMKM setempat, termasuk tidak lagi menerapkan sistem konsinyasi.
"Tugas kita di dewan memberikan perlindungan secara hukum bagi pelaku UMKM. Kalau tidak difasilitasi, bisa selesai semuanya. Gulung tikar," tandas Rofiqi.