bakabar.com, BANJARBARU – Polisi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Banjarbaru, Kamis (31/3).
Salah satu yang diungkap ialah kasus pembunuhan depan Kafe di Trikora Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melaluiWakapolres, KompolBoma Wedhayanto menyinggung motif pembunuhan lantaran pelaku dan korban MH (33) sama-sama dalam pengaruh minuman beralkohol.
"Keduanya memang tidak saling kenal," ujarnya.
Blak-blakan Pembunuh Brutal Trikora Banjarbaru: Ditantang “Besodokan” dalam Sarung
Pelaku berinisial M alias Isar (45) diamankan kurang dari 24 jam oleh Unit Resmob Polres Banjarbaru di-backup Tim Macan Kalsel, Resmob Polres Banjar, Polsek Banjarbaru Utara, Polsek Lianganggang, Polsek Aranio, Polsek Banjarmasin Selatan dan Resmob Polres Tala.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Itu, setelah tim gabungan berhasil melacak jejak rute pelariannya. Seusai membunuh, Isar sempatbersembunyi di kompleks kuburan yang berada di Kelurahan Jawa, Martapura.
Sejurus kemudian mobil yang ditumpangi pelaku terlacak pergi ke arah Banjarmasin dengan diantarkan oleh adiknya. Lalu pergi lagi dengan tujuan Angsau, Kabupaten Tanah Laut untuk memperaman persembunyiannya.
Lantaran mencoba melarikan diri, tim gabungan akhirnya menembak kaki Isar.
“Motif Isar melakukan pembunuhan dikarenakan pada saat itu ia dankorban sama-sama dalam pengaruh minuman beralkohol,” ulang Boma.
Isar dan korban terlibat cekcok mulut, hingga korban terpancing untuk menantangnya berkelahi.
Isar yang tersinggung kemudian pulang ke rumah untuk mengambil pisau dan kembali lagi ke TKP.
Dalam pertemuan itu, Isar langsung menyerang korban menggunakan dua bilah pisau secara membabi buta.
“Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dan meninggal dunia,” ungkapnya.
Tusukan sajam mengenai bagian punggung belakang menembus hingga paru-paru korban.
Korban juga mengalami luka perut kiri hingga ususnya robek dan menyembul keluar. Mengakibatkan ia kehilangan banyak darah hingga akhirnya tewas di tempat.
Selain itu juga ditemukan luka lainnya di bagian perut, dan luka sayatan di lengan, serta luka gores memanjang di bagian pinggang.
Polisi kemudian menyita sebuah botol minuman beralkohol merek Chivas Regal beserta gelasnya tak jauh dari lokasi pembunuhan. Sampai saat ini polisi belum menemukan adanya pemicu lain.
Atas laku brutalnya, Isar dikenakan Pasal 340 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 353 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan berujung pembunuhan berencana.
“Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” tegas Boma.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni sebilah sajam berjenis pisau yang gagangnya telah lepas. Termasuk sebilah sangkur lengkap dengan kumpangnya.
Kemudian botol miras, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mendatangi korban. Termasuk satu unit Daihatsu Rocky keluaran terbaru yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.