bakabar.com, BANJARMASIN – Kepolisian Resor Tabalong, Kalsel, berhasil menangkap pelaku MS (34) warga Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono mengatakan tersangka ditangkap Senin (5/7) pagi atas dugaan pencabulan terhadap Bunga (7) bukan nama sebenarnya.
“Sejumlah barang bukti atas kejahatan pelaku sudah kami amankan termasuk MS sebagai pelaku juga sudah kami tangkap,” jelas Hardiono, dikutip dari bakabar.com, Rabu.
Untuk barang bukti yang diamankan di antaranya satu lembar baju dan celana anak-anak berwarna putih serta celana dalam korban.
Sedangkan, untuk penangkapan pelaku dilakukan oleh jajaran Polsek Murung Pudak di bawah pimpinan Kapolsek Murung Pudak Iptu P Siregar dibantu Unit Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polres Tabalong.
Saat ini proses pemeriksaan terhadap pelaku masih dilakukan oleh penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Matnur juga menyampaikan hasil pemeriksaan awal bahwa pencabulan terjadi pada Minggu (4/8) pagi di rumah pelaku dan pelaku telah mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban dilakukan sebanyak tiga kali.
Atas kejadian itu MS ditetapkan sebaagi tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (3) UU RI 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana atas perbuatan itu berupa penjara paling singkat 5 tahun dan atau paling lama 15 tahun serta ditambah 1/3 ancaman pidana penjara.
Baca Juga: Beraksi di Pelaihari, Komplotan Spesialis Pecah Kaca Diciduk di Kalteng
Baca Juga: Transaksi Sabu, Pengedar di HST Ditangkap di Kandang Sapi
Baca Juga: Bawa Sabu di Siang Bolong, Pemuda HST Diamankan Polisi
Sumber: AntaraEditor: Fariz Fadhillah