bakabar.com, BANJARBARU – Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) meliputi Hutan Adat, Hutan Sosial dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/1) sore.
Di Kalsel, ada tiga kabupaten/kota yang menerima SK dalam pengelolaan perhutanan sosial yaitu Tanah Laut, Banjarbaru, dan Banjar.
“Redistribusi aset ini menjadi jawaban bagi banyaknya sengketa agraria. Ini juga terkait dengan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, khususnya di perdesaan dan lingkungan sekitar hutan,” kata Jokowi dalam pidato resminya
Total SK yang diserahkan adalah 2.929 SK perhutanan sosial di seluruh tanah air. Dengan luas yaitu 3.442.000 hektare, diharapkan dapat bermanfaat bagi 651 ribu kepala keluarga (KK).
Lalu, juga diserahkan 35 SK Hutan Adat dengan total luas 37.500 hektare. Serta 58 SK Tora dengan luas 72 ribu hektar di 17 provinsi. Sementara di Kalsel, diserahkan SK yaitu Hutan Sosial seluas 11.200 hektar bagi 13.320 KK, serta alokasi redistribusi tanah seluas 6.600 hektar.
“Saya akan memastikan lahan ini dipakai untuk kegiatan produktif, tidak ditelantarkan. Sehingga memiliki manfaat bagi ekonomi masyarakat,” tegas dia.
Penyerahan SK kemudian dilakukan secara simbolis oleh Gubernur di masing-masing daerah.
Gubernur Sahbirin Noor dalam sambutannya mengingatkan agar kawasan hutan dapat dikelola dengan baik, sehingga produktivitasnya dapat bernilai ekonomis bagi masyarakat sekitar.
“Keterlibatan masyarakat menjadi tolak ukur keberhasilan sebuah program. Bagaimana memanfaatkan sumber daya alam yang ada di habitat mereka,” kata Sahbirin.
Kawasan hutan di Kalsel, kata dia, memiliki potensi besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dari total 1,7 juta hektare, masih ada lebih dari 640 ribu hektare kawasan hutan dalam kondisi kritis.
Hal itu yang perlu menjadi perhatian khusus bersama, baik pemerintah maupun masyarakat sebagai pengelola kawasan hutan.
“Kita harus giat dan fokus dalam memperbaiki kawasan hutan yang dalam kondisi kritis. Gerakan revolusi hijau telah menuai hasil yang baik dalam memperbaiki lahan. Saya mengajak agar terus digelorakan oleh lapisan masyarakat, khususnya kelompok kehutanan sosial,” pungkasnya.
Sebagai upaya lebih lanjut, Pemprov melalui Dinas Kehutanan akan melakukan pembinaan, pengawasan dan pendampingan terhadap pengelolan hutan di Kalsel.
Sebagai informasi, tiga kabupaten/kota yang mendapat SK Perhutanan Sosial tersebut meliputi:
1. LPHD Sungai Bakar, Desa Sungai Bakar kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut, dengan skema Hutan Desa (160 hektare).
2. IUHKM MPG (Masyarakat Peduli Gambut) Suka Maju, desa Kandasan Ulin Utara kecamatan Liang Anggang kota Banjarbaru dengan skema Hutan Kemasyarakatan (125 hektare).
3. Gapoktan Kakao Desa Belimbing Lama dan Belimbing Baru Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar dengan skema Kemitraan Kehutanan dengan IUPHHK-HTI PT. Hutan Rindang Banua (100 hektare).