bakabar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah membuat keputusan dengan melarang sementara ekspor produk minyak kelapa sawit secara resmi berlaku mulai Kamis (28/4/2022) pukul 00.00.
Pada kesempatan yang sama,Jokowijuga mengatakan akan mencabut larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
“Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi tentu saya akan mencabut larangan ekspor. Karena saya tahu negara perlu pajak, devisa, surplus neraca perdagangan. Tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas penting,” kata Jokowi dalam keterangan pers melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, dikutip Senin (2/5/2022).
Kepala negara lantas meminta kesadaran industri minyak kelapa sawit memprioritaskan dan mencukupi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.
“Jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas, dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi,” ujar Jokowi.
Kepala negara menyoroti krisis minyak goreng di dalam negeri yang tidak kunjung kelar meski sudah berlangsung kurang lebih empat bulan. Karena itu, imbuh Jokowi, tidak mungkin membiarkan kondisi tersebut. Sebab, berbagai kebijakan telah diterapkan, namun tetap saja tak efektif.
“Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, ironis kita malah mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng,” kata Jokowi.
Adapun pelarangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil ditetapkan pada 27 April 2022.