Tak Berkategori

Praperadilan Terdakwa Korupsi PDAM HST Ditolak, Kuasa Hukum Perjuangkan ke Pengadilan Tipikor

apahabar.com, BARABAI – Gugatan permohonan ANZ, terdakwa kasus korups di PDAM Hulu Sungai Tengah (HST) dinyatakan…

Featured-Image
Sidang praperadilan kasus Tipikor di PDAM HST berjalan di PN Barabai dipimpin Hakim Tunggal, Ariansyah, Kamis (8/7). Foto-Istimewa

bakabar.com, BARABAI – Gugatan permohonan ANZ, terdakwa kasus korups di PDAM Hulu Sungai Tengah (HST) dinyatakan gugur atau ditolak dalam sidang praperadilan.

Putusan itu dibacakan hakim tunggal, Ariansyah di Pengadilan Negeri Barabai, Kamis (8/7).

Gugurnya praperadilan itu, kata Ariansyah mengacu pada Undang-Undang KUHAP huruf d Pasal 82 Ayat 1.

Karena itu, dia mengabulkan seluruh permohonan pemohon dari Kejaksaan Negeri HST yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.

“Dalam pasal itu dijelaskan, jika suatu perkara sudah diperiksa PN, sedangkan pemeriksaan permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan praperadilan tersebut gugur,” kata Ariansyah.

Hakim Ariansyah juga memperkuat putusan itu dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 102/PUU/XIII/2015. Pokoknya mengatur praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa atau pihak pemohon praperadilan.

“Per 7 Juli 2021 telah dimulai sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Jadi otomatis praperadilan gugur,” terang Ariansyah

Ariansyah menambahkan tidak ada upaya hukum apapun yang bisa dilakukan untuk menggugat kembali putusan praperadilan ini.

“Ketentuan ini bersifat imperatif, jadi karena pokok perkara sudah disidangkan kita tidak perlu lagi mengulur waktu untuk melanjutkan praperadilan ini,” tutup Ariansyah.

Kuasa Hukum ANZ, Darmawan Saputra, merasa kecewa dengan hasil upaya hukum yang diambilnya, terutama prosesnya hingga putusan.

“Kita sudah mengajukan praperadilan jauh hari. Harusnya sidang perdana bisa dimulai tanggal 3 Juli. Tapi ternyata ada kendala jaksa mengaku tidak mendapat panggilan sidang dari PN Barabai. Akhirnya sidang diundur sampai dua kali,” kata Darmawan Saputra.

Darmawan menilai dari awal proses sudah ditemukan kejanggalan. Apalagi pihaknya belum sempat melakukan pembuktian atas permohonannya.

“Padahal kami sudah mendatangkan dua saksi dalam praperadilan itu,” kata Darmawan

Darmawan memandang jaksa sengaja memperlambat proses persidangan. Termasuk pihak pengadilan yang dinilainya tidak tegas dalam menyikapi rilis undangan kepada penyidik kejaksaan yang tidak sampai.

“Harusnya dipastikan apakah undangan itu benar sampai atau tidak. Kalau ini pengadilan terkesan membiarkan surat undangan itu tidak ditanda tangani oleh kejaksaan,” ungkap Darmawan

Kuasa hukum pun tak bisa berbuat banyak. Mereka mengaku akan tetap memperjuangkan kliennya di Pengadilan Tipikor yang akan dimulai 14 Juli 2021 dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan) dari para terdakwa.

“Kita akan fokus di sana. Kita akan perjuangkan habis-habisan untuk mengambil langkah-langkah agar Antung bisa selamat di sidang Tipikor nanti,” tutup Darmawan.

Jaksa yang diberi kuasa untuk mewakili Kejaksaan Negeri HST, Prihanida Dwi Saputra menyambut baik putusan praperadilan.

“Putusan sesuai dengan eksepsi dan petitum dalam jawaban kami. Supaya gugatan dinyatakan gugur karena pokok perkara yg mendudukkan pemohon sebagai terdakwa sudah diperiksa dalam persidangan di PN Tipikor hari Rabu 7 Juli 2021 dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” terang Hanida.

Sebelumnya, Darmawan menganggap prosedur penahanan dan penetapan tersangka Antung itu tidak sesuai prosedur.

“Pihak termohon tadi menjawab semua pertanyaan dari kami yang intinya soal prosedur itu (penahanan dan penetapan tersangka). Kami jelaskan Antung ini bekerja sebagai pebisnis dan sudah mengikuti aturan yang ada di PDAM HST tentang pengadaan tawas,” kata Darmawan Saputra usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Rabu (7/7)?

Lantas bagaimana dengan pokok perkara kasus ini yang juga sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin?

Darmawan mengkalim sidang praperadilan tetap akan lanjut. Dia optimistis bisa melanjutkan sidang praperadilan, membuktikan kliennya, ANZ tidak bersalah.

“Biar saja jaksa minta sidang praperadilan ini digugurkan. Tapi harus diingat pembuktian apakah sidang ini layak gugur atau tidak masih akan digelar,” tegas Darmawan.

Jaksa yang diberikan kuasa yakni Prihanida Dwi Saputra dalam persidangan menjelaskan inti dari jawaban yang disampaikan. Menurutnya prosedur yang dilakukan jaksa sudah sesuai ketentuan hukum.

Jaksa berpegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 102/PUU/XIII/2015.

“Yang pada pokoknya mengatur praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa atau pihak pemohon praperadilan,” kata Hanida.

Putusan MK ini, lanjut dia, diperkuat Undang-Undang KUHAP huruf d Pasal 82 Ayat 1. Jika suatu perkara sudah diperiksa PN, sedangkan pemeriksaan permintaan praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur.

“Jaksa juga sudah memiliki bukti antara lain keterangan saksi, bukti keterangan surat, keterangan ahli, bahkan keterangan terdakwa sendiri juga kami jadikan bukti. Jaksa juga punya petunjuk yang berkesesuaian,” jelas Hanida.

Selain memberikan jawaban atas permohonan penasihat hukum, jaksa juga melayangkan permohonan kepada Hakim ketua. Ada tiga permohonan yang dituangkan dalam pokok perkara.

“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya, menggugurkan permintaan praperadilan yang diajukan dsn membebankan biaya perkara kepada pemohon,” tutup Hanida.

Sementara dalam sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jaksa menyebut ada kerugian negara dari hasil audit BPK dari pengadaan zat kimia tawas tahun 2018 hingga 2019. Nilainya Rp353 juta lebih.

“Tahun 2018, nilai kontrak (pembayaran) pengadaan tersebut Rp1.010.000.000, BPK menemukan kerugian negara dari selisih harga kontrak yaitu, Rp147.934.545. Sedangkan tahun 2019 dari nilai kontrak Rp1.293.000.000 ditemukan kerugian negara dari selisih harga kontrak Rp205.936.363,” kata Kajari HST, Trimo usai sidang perdana secara online yang digelar Pengadilan Tipikor, Rabu (7/7).

Ia mengatakan proses pengadaan barang tersebut juga tidak melalui proses lelang. Padahal anggarannya lebih dari Rp750 juta.

“Bahwa terhadap tersangka IS Direktur CV Karisma Niaga Banjarmasin selaku penyedia barang ditemukan mark-up sebesar Rp 68 juta lebih pada Tahun 2018 dan Rp 130 juta lebih pada Tahun 2019,” terang Trimo.

Sedangkan terhadap tersangka ANZ yang merupakan Direktur CV Trans Media Communications Barabai juga selaku penyedia barang ditemukan mark-up sebesar Rp 79 juta lebih pada tahun 2018 dan Rp 78 juta lebih pada Tahun 2019.

“Sehingga kedua tersangka tersebut telah menerima keuntungan yang tidak sah karena terjadi mark-up pada pembayaran pembelian bahan kimia tawas di PDAM HST tersebut,” katanya.

Trimo menyebut BPK menemukan pengadaan tersebut tidak sesuai dengan pedoman pengadaan barang dan harga terlalu mahal. Tidak ada pembanding dan tidak sesuai dengan harga pasaran sehingga negara merugi.

“Dari alat bukti yang ada, penyidik dari kejaksaan menilai ada KKN antara penyedia dan pengguna jasa tersebut,” tutup Trimo.

Sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin ini akan digelar kemabali pada 14 Juli 2021. Agendanya eksepsi, penolakan atau keberatan yang disampaikan oleh terdakwa melalui pengacaranya.

Perlu diketahui, Kejari HST secara resmi menahan 4 tersangka kasus korupsi pengadaan tawas tahun anggaran 2018-2019 PDAM setempat, Senin (24/5).

Mereka yakni Direktur dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM HST, SBN dan KDA serta satu seperti ANZ, dari pihak penyedia barang yakni, Direktur CV Karisma Niaga Banjarmasin, IS.

Keempatnya resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Maret 2021.

“Tersangka ditahan selama 20 hari (sebelum dilimpahkan ke pengadilan-red) dan dititipkan di Rutan Barabai. Terhitung sejak 24 Mei hingga 12 Juni,” kata Kajari HST, Trimo.

Penahanan ini, kata Trimo, berdasarkan dua alasan yakni subyektif dan obyektif.

Dalam hal subyektif mengacu pada Pasal 21 Ayat 1 KUHAP. Hal ini diterapkan lantaran para tersangka mangkir ketika beberapa kali dipanggil.

Penyidik kejaksaan lantas menahan para tersangka lantaran khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan ditakutkan mengulangi perbuatannya maupun mempengaruhi para saksi.

Sementara berdasarkan alasan obyektif, berkaitan dengan pasal yang disangkakan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun hingga maksimal 20 tahun yakni, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Adapun Pasal yang disangkakan tersebut yakni, Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Secara yuridis inilah yang dilakukan penyidik dalam rangka kepastian hukum, keadilan hukum dan penegakkan hukum. Dengan dilakukan penahanan, penyidik akan segera melimpahkan berkas ke pengadilan. Penyidik hanya punya waktu 20 hari,” terang Trimo.



Komentar
Banner
Banner