bakabar.com, BATULICIN – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tanah Bumbu bertahan pada level III.
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021, pada Senin (20/9) malam.
Istruksi tersebut tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV, Level III, Level II, dan Level I Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disiase 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disiase 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kabupaten Tanah Bumbu berada pada level III bersama dengan Kabupaten Tanah Laut.
Sementara untuk PPKM level IV diterapkan di Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru. Kemudian selebihnya berada pada PPKM level II.
Penerapan PPKM level II yakni Kabupaten Kotabaru, Banjar, Barito Kuala, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Balangan.