bakabar.com, BANJARMASIN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Banjarmasin resmi berakhir pada 8 Maret 2021 kemarin.
Apakah upaya menekan penularan Corona dengan PPKM diperpanjang ?
Plt Wali Kota Banjarmasin, Mukhyar menyampaikan perpanjangan atau berakhirnya PPKM skala mikro ini hanya suatu legalitas.
Pihaknya tetap memperketat protokol kesehatan (prokes) dan menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Ada atau tidak perpanjangan dari Pemerintah Pusat. Penanganan Covid-19 tetap dilakukan paling maksimal karena ini menyangkut keselamatan orang banyak," ujarnya.
Kendati demikian, Mukhyar mengakui bahwa dampak pandemi Covid-19 sangat luar biasa.
Roda pemerintah dan ekonomi turut terdampak, sehingga memaksa untuk beradaptasi.
"Ayo kita bersama sama bergandeng tangan untuk penanganan Covid-19," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi bersama anggota Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
Evaluasi ini mengikuti Intruksi Mendagri bahwa PPKM sampai 8 Maret lalu.
"Saat ini tentu fokus kegiatan sosialisasi untuk selalu menggunakan protokol kesehatan (Prokes) dalam mengendalikan Covid-19," pungkasnya.