Semula berlaku hingga 8 Agustus mendatang, namun kini hanya hingga 2 Agustus 2021. Artinya pelaksanaan PPKM level IV cuma sepekan, dimulai sejak Senin (26/7) hari ini.
Hal ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 25 tahun 2021.
"Surat edaran pak wali kota disesuaikan dengan Inmendagri masa PPKM level IV tanggal 26 Juni sampai 2 Agustus. Dan dievaluasi nantinya," ujar Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi usai rapat Forkompimda, Senin siang.
Machli juga mengatakan bahwa itu sesuai keputusan rapat untuk menurunkan status PPKM level IV menjadi III. Bahkan, ia menerangkan tak menutup kemungkinan bagi Banjarmasin kembali ke level II.
"Ya tentu upaya kerja keras seluruh warga masyarakat sangat diperlukan," ucapnya.
Machli menyebut salah satu indikator yang bisa menurunkan status level adalah kasus perawatan mingguan. Banjarmasin saat ini berada diposisi 42.
Sedangkan target indikator yang dicapai adalah dibawah 30 kasus perawatan mingguan per 100 ribu penduduk.
"Kita berupaya agar orang tidak banyak dirawat di Rumah Sakit (RS), supaya salah satu indikator yang mensyaratkan bisa kita eliminasi," pungkasnya.