bakabar.com, BANJARMASIN – Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV Kota Banjarmasin dilaporkan tidak ada lagi penyekatan.
PPKM diperpanjang hingga 20 September 2021. Hal ini sesuai surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 40 tahun 2021.
"Penyekatan kami belum menindaklanjuti lagi dengan Forkompida," ujar Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Ia pun mencoba berkomunikasi dengan tiga pilar lainnya. Di antaranya Kapolresta Banjarmasin Dandim 1007/Banjarmasin dan Kejari Banjarmasin.
Semuanya agar Pemkot bersama lainnya mengambil keputusan, apakah memperpanjang posko penyekatan dan jam malam di pintu masuk ke ibukota Provinsi Kalsel.
Terdapat beberapa posko penyekatan, mulai dari Jalan Ahmad Yani, Hasan Basri, Sungai Lulut hingga Duta Mall Banjarmasin.
"Ataukah tetap diberikan kelonggaran," tambahnya.
Adapun segala aturan yang dikeluarkannya surat edaran (SE) yang dikeluarkan Walikota Banjarmasin Nomor 440/05-P2P/Diskes Tentang Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin dan Pengetatan di Beberapa Sektor masih berlaku.
SE dikeluarkan hingga ditandatangani Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Hal ini berdasarkan instruksi Mendagri nomor 40 tahun 2021 tentang PPKM level IV Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
"Kami minta agar tetap SE yang lama dan tidak kami lanjuti dengan SE yang baru," ujar Ibnu.
Adapun 17 poin ketentuan dalam surat edaran tersebut.
1. Penerapan perpanjangan PPKM level IV di Banjarmasin mulai tanggal 24 Agustus sampai 6 September 2021, akan dievaluasi pada tanggal 30 Agustus dan 5 September 2021.
2. Untuk sektor instansi non esensial 50 persen WFO (50 persen WFH) Prokes ketat.
3. Untuk sektor instansi esensial 75 persen WFO (25 persen WFH) Prokes ketat.
4. Untuk sektor instansi kritikal 100 persen WFO (0 persen WFH) Prokes ketat.
5. Untuk supermarket (termasuk yang ada di Mall/ toko kelontong/ pasar tradisional buka 50% kapasitas samnpai dengan jam 20.00 WITA Prokes Ketat.
6. Untuk Pusat Perbelanjaan Mall BUKA Pukul 10.00 WITA sampai 20.00 WITA dengan 25% dari kapasitas boleh makan ditempat maksimal 30 menit, semua pengunjung mall wajib menunjukan Kartu Vaksinasi atau Sertifikat Vaksinasi 1 atau 2 kecuali kontraindikasi dengan menunjukan Surat Keterangan Dokter (arak-anak dibawah 12 tahun dilarang masuk mall).
7. Tempat hiburan malam (Bar, karaoke, bioskop, Pub, bilyard dan tempat hiburan lainnya) 100% TUTUP.
8. Konstruksi hanya utk PSN (Pembangunan Strategis Nasional) dan infrapublik. makan/cafe dapat menerima.
9. Untuk restoran/ rumah makan/warung pengunjung 259% dari kapasitas tempat dengan boleh makan ditempat maksimal 30 menit dan buka sampai dengan Pukul 21.00 WITA dengan protokol kesehatan yang ketat.
10. Pelaksanaan kegiatan ibadah berjamaah hanya 25% dari kapasitas tempat ibadah dengan Protokol Kesehatan ketat dan dipantau oleh pengurus tempat ibadah.
11. Fasiitas umum, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 25% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan ketat.
12. Sekolah online/ daring.
13. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 25% dari kapasitas atau maksimal 30 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan protokol kesehatan ketat.
14. Transportasi Umum kapasitas paling banyak 70 %.
15. Pelaku perjalanan dipersyaratkan kartu vaksin, PCR untuk Pesawat dan Rapid Test Antigen untuk yang lainnya.
16. Kepada Kasat Pol PP dan Instansi terkait untuk melakukan Pemantauan Pelaksanaan Disiplin Protokol Kesehatan.
17. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Edaran ini mengikuti ketentuan dari Pemerintah Pusat.