Kalteng

PPKM Level III Kalteng, Gubernur Langsung Gelar Rakor

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Pasca-dikeluarkan instruksi terbaru Mendagri nomor 26 tahun 2021, 14 kabupaten/kota di Kalimantan…

Featured-Image
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat memimpin rakor penanganan Covid-19 dengan seluruh kabupaten/kota. Foto-Istimewa

bakabar.com, PALANGKA RAYA - Pasca-dikeluarkan instruksi terbaru Mendagri nomor 26 tahun 2021, 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) masuk dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III.

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran langsung menggelar rapat kordinasi (rakor) dengan seluruh kabupaten/kota, secara virtual, Senin (26/7).

Dalam kegiatan itu Sugianto menekankan penanganan Covid-19 di Kalteng, bahwa bupati/wali kota didukung penuh Forkopimda masing-masing kabupaten/kota setempat melaksanakan secara konsisten instruksi PPKM level III.

Sugianto mengatakan, ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan, hendaknya dilaksanakan secara tegas, tetapi tetap harus mengedepankan sikap humanis.

Selain itu memastikan capaian testing harian pada masing-masing wilayah terpenuhi sesuai dengan standar pemerintah.

“Provinsi akan melakukan evaluasi harian terhadap pencapaian testing pada masing-masing kabupaten/kota,” ujarnya.

Selanjutnya melakukan target minimal jumlah orang di testing setiap hari untuk kabupaten/kota se-Kalteng dengan target 5.479 orang per hari.

Seluruh bupati/wali kota didukung penuh Forkopimda memastikan tracing kepada seluruh kontak erat kasus konfirmasi tuntas dilaksanakan.

Kemudian memastikan seluruh kontak menjalani karantina sampai diperoleh hasil pemeriksaannya. Keterisian tempat tidur pada rumah sakit setiap hari tidak melebihi angka 60 persen, bahkan tidak melebihi 50 persen.

Selain itu memastikan seluruh kebutuhan di rumah-rumah sakit tersedia untuk jangka waktu yang memadai, terutama obat-obatan, ketersediaan oksigen dan kebutuhan-kebutuhan rumah-rumah sakit lainnya.

Dukungan kondisi fisik dan mental tenaga medis, memberikan dukungan dan memfasilitasi organisasi-organisasi keagamaan, organisasi adat organisasi kemasyarakatan yang sudah melakukan upaya-upaya penanganan selama ini.

Dengan demikian, bilang Sugianto bisa lebih optimal dalam mendukung penanganan Covid-19.

Seperti diketahui, seluruh kabupaten/kota di Kalteng sesuai Imendagri, masuk dalam kategori PPKM level III. Padahal sebelumnya hanya Kota Palangka Raya, Kabupaten Lamandau dan Sukamara saja.



Komentar
Banner
Banner