New Normal

PPKM Dicabut, Wakapolri: Tetap Waspada dan Terus Pakai Masker

Setelah pencabutan PPKM, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono meminta warga tetap memakai masker saat beraktivitas di tempat umum.

Featured-Image
Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono meminta warga tetap memakai masker saat beraktivitas di tempat umum meski PPKM dicabut. Foto: dok. antara

bakabar.com, JAKARTA - Setelah pencabutan PPKM, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono meminta warga tetap memakai masker saat beraktivitas di tempat umum.

"Bapak Presiden sudah menyampaikan sudah mencabut PPKM, tapi tetap kita juga waspada dan hati-hati di keramaian, masih menggunakan masker," kata dia dikutip dari Antara, Jumat (30/12).

Lebih jauh, ia mengimbau warga menjalani vaksinasi Covid-19 hingga dosis penguat guna meningkatkan ketahanan tubuh terhadap infeksi virus corona.

Komjen Pol Gatot juga meminta masyarakat membantu menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan tahun baru 2023.

"Sebentar lagi kita rayakan tahun baru, agar semuanya berjalan kondusif, tentunya ini bukan pekerjaan Polri saja," ujarnya.

Baca Juga: Kemenkes: PPKM Dicabut, Jangan Buat Kita Lengah!

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12).

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji selama 10 bulan dan lewat pertimbangan berdasarkan data yang ada, maka hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," ucap Presiden Jokowi, dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat.

Jokowi menegaskan, dalam beberapa bulan terakhir situasi pandemi Covid-19 di tanah air kini sudah melandai, kendati di beberapa negara lain tren kasusnya kembali dilaporkan meningkat.

"Dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali dan per 27 Desember 2022 kasus harian sebesar 1,7 kasus per 1 juta penduduk," kata Jokowi.

Keputusan pencabutan PPKM itu juga tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Dengan keputusan ini, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

Editor


Komentar
Banner
Banner