News

PPKM Covid-19 di Indonesia Resmi Dihentikan

Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 di Indonesia resmi dihentikan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut keputusan ter

Featured-Image
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut pemberlakuan PPKM Covid-19. Foto-Biro Pers Sekretariat Presiden

bakabar.com, JAKARTA - Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 di Indonesia resmi dihentikan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut keputusan tersebut

"Kita telah mengkaji hingga 10 bulan, dan pertimbangan -pertimbangan berdasarkan angka-angka maka hari ini pemerintah putuskan mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, dilansir CNN Indonesia, Jumat (30/12).

Jokowi mengatakan kebijakan itu diambil setelah pemerintah mengkaji ulang angka-angka penanganan pandemi. Dia menyebut jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kian menurun.

Selain itu, tingkat kekebalan masyarakat Indonesia terhadap Covid-19 juga tinggi. Hal itu disimpulkan dari survei serologi yang dilakukan Kementerian Kesehatan.

"Saya minta seluruh masyarakat komponen bangsa hati hati dan waspada. masyarakat harus tingkatkan kesadaran kewaspadaan menghadapi risiko covid. Pemakaian masker di keramaian harus tetap dilakukan," ungkapnya.

Sebelumnya, Jokowi menetapkan menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional sejak 13 April 2020. Kebijakan itu menyusul merebaknya Covid-19 di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Indonesia telah membuat sejumlah pembatasan mobilitas untuk mencegah penularan Covid-19. Kebijakan berganti-ganti, mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga PPKM.

Selama pandemi Covid-19, Indonesia melaporkan 6.718.775 kasus. Sebanyak 160.583 orang meninggal dunia karena penyakit itu.

Editor


Komentar
Banner
Banner