bakabar.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan membentuk posko penyekatan di KM 17, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Sama halnya dengan daerah lain, penyekatan dilakukan untuk mencegah pemudik datang dari kota lainnya.
Pantauan media ini, di lokasi posko tersebut, kendaraan diperiksa satu per satu, terutama kendaraan angkutan penumpang atau kendaraan pribadi dengan jumlah penumpang yang banyak.
“Yang kita periksa itu kendaraan dari luar Balikpapan maupun dari Balikpapan ke luar. Khususnya mobil angkutan penumpang, kita akan tanyakan surat-suratnya. Kalau dia mudik, ya, nggak boleh,” kata Korlap Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan di Posko KM 17, Herry Kuswara, ditemui di lokasi pemantauan.
Herry mengatakan sejauh ini pihaknya banyak menindak kendaraan dari perusahaan yang tidak memiliki surat lengkap maupun tidak menggunakan masker.
“Yang paling banyak kita dapati ya kendaraan perusahaan, yang bawa surat izin perusahaan. Kalau nggak lengkap syaratnya, ya, putar balik,” tuturnya.
Tak hanya kendaraan perusahaan, bahkan warga lokal yang mengenakan sepeda motor pun bakal ditindak bila tidak menggunakan masker.
“Kalau yang lokal tidak pakai masker kita suruh balik kanan. Termasuk kendaraan perusahaan. ambil masker dulu baru dilanjutkan. Jadi dua hari ini yang kita suruh putar balik mobil perusahaan yang tidak pakai masker,” ucapnya.
Dia mengatakan jika ingin melintas di kawasan tersebut, pengendara wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), surat tugas dari perusahaan (bagi pekerja), surat hasil negatif rapid test antigen atau GeNose dan menerapkan protokol kesehatan.
Petugas mulai melakukan pemeriksaan pada pukul 08.30 Wita hingga malam hari. Pemeriksaan tidak dilakukan setiap saat, melainkan di jam padat pengendara yang melintas.
“Kami action di jam sibuk. Terus kita jeda dua jam. Kami satu shift bisa tiga kali action. Jamnya beda-beda biar orang tidak kira,” ujarnya.