Nasional

Positif Covid-19 di Indonesia Tambah 5.862, Angka Kematian Tembus 50.100

apahabar.com, JAKARTA – Kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia bertambah 5.862 pada hari ini, Jumat (28/5). Dengan…

Featured-Image
Ilustrasi pasien Covid-19. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA – Kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia bertambah 5.862 pada hari ini, Jumat (28/5). Dengan tambahan tersebut total kasus di Indonesia sejak awal pandemi mencapai 1.803.361.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 193 pasien meninggal dunia pada hari ini, membuat total kematian mencapai 50.100 kasus. Bersamaan dengan itu, sebanyak 5.370 pasien dinyatakan sembuh, membuat total angka kesembuhan mencapai 1.654.557 pasien.

Berdasarkan rilis Satgas Pengendalian Covid-19 yang dilansir dari CNN Indonesia, total 110.682 jumlah spesimen yang diperiksa pada hari ini. Sementara itu total kasus aktif hingga saat ini berada di angka 98.704 kasus.

Pemerintah diketahui telah menetapkan vaksinasi Covid-19 terhadap 181,5 juta warga Indonesia. Program vaksinasi dilakukan guna menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Pemerintah memesan 426 juta dosis vaksin Covid-19 untuk mencapai target tersebut. Vaksin didatangkan dari sejumlah produsen internasional, yaitu Sinovac, Oxford-AstraZeneca, Novavax, Sinopharm, Pfizer-BioNTech, Moderna, dan PT Bio Farma.

Hingga Kamis (27/5), vaksinasi Covid-19 dosis pertama baru dilakukan terhadap 15.851.702 orang. Dari jumlah itu, baru 10.428.151 orang yang telah menuntaskan penyuntikan dosis kedua.

Belakangan, Presiden Joko Widodo mengubah aturan pengambilalihan tanggung jawab hukum pemerintah atas keamanan (safety) mutu (quality) dan khasiat (efficacy)/imunogenisitas vaksin virus corona (Covid-19).

Perubahan aturan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021. Perpres tersebut mengubah pasal 11A ayat (2) Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Berdasarkan perpres yang baru diterbitkan, pemerintah hanya akan bertanggung jawab jika vaksin Covid-19 telah tersertifikasi di negara asal.

“Pengambilalihan tanggung jawab hukum oleh Pemerintah terhadap penyedia Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang pada waktu penyediaan, produsen telah dilakukan sertifikasi cara pembuatan obat yang baik dari lembaga yang berwenang di negara asalnya dan Vaksin COVID-19 telah disetujui penggunaannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan termasuk tetapi tidak terbatas pada persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization),” bunyi pasal 11A ayat (2) Perpres Nomor 50 Tahun 2021.

Ketentuan itu berbeda dari perpres sebelumnya yakni Perpres Nomor 14 Tahun 2021, yang mana pemerintah akan bertanggung jawab hanya dengan syarat vaksin Covid-19 memenuhi standar produksi dan distribusi.



Komentar
Banner
Banner