Kalsel

POPULER SEPEKAN: Manuver Denny, Baron Binti, Pembunuhan Hotel Mira, hingga Tragedi Malam Tahun Baru

apahabar.com, BANJARMASIN – Hiruk-pikuk sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) rupanya menjadi berita…

Featured-Image
Supian HK (kanan) meminta Denny Indrayana untuk legawa atas kekalahannya di Pilgub Kalsel 2020 ketimbang terus mencari-cari kesalahan Sahbirin Noor. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Hiruk-pikuk sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) rupanya menjadiberita terpopuler sepekan.

Menariknya, H Denny Indrayana-Difriadi Darjad (H2D) kembali menambah bukti baru dugaan pelanggaran dan kecurangan di Pilgub Kalsel.

Jumlah bukti baru yang disodorkan Denny ke MK berjumlah 46 item. Praktis, total alat bukti Denny guna membatalkan kemenangan Sahbirin-Muhidin (BirinMU) menjadi 223 item.

Bukti tersebut memuat beragam dokumen dugaan praktik politik uang, hingga penyalahgunaan wewenang petahana. Mulai video, CD, foto-foto, rekaman suara, surat sampai bakul purun.

Selain Denny, absennya Baron Binti dalam gugatan hasil Pilgub Kalteng 2020 oleh paslon Ben Brahim-H Ujang Iskandar di MK juga menyita perhatian publik.

Berita terpopuler dalam pekan ini juga diisi oleh serangkaian insiden berdarah khususnya saat malam pergantian tahun, hingga isu Covid-19.

Di momen pergantian tahun, sekali pun penuh dengan keterbatasan akibat pandemi Covid-19, mulai dari kasus pembunuhan, kecelakaan maut, penusukan, hingga santri tenggelam terjadi.

Kasus pertama yang paling membetot perhatian publik ialah pembunuhan seorang perempuan di bawah umur di Hotel Mira Banjarmasin.

Bocah malang terebut dianiaya hingga tewas lantaran teman prianya meminta kembali uang kencan. Ada juga kasus pembunuhan seorang pria di Kusan Hulu yang terbongkar berkat penemuan sebuah kuburan misterius. Bertambahnya jumlah zona merah Covid-19 di Banjarmasin juga tak kalah menyita perhatian pembaca.Berikut 7 berita pilihan pembaca dalam sepekan.

1. Manuver Denny

img

Denny Indrayana menjelaskan salah satu bahan gugatan Pilkada Kalimantan Selatan ke MK. Foto: Instagram

Denny Indrayana kembali menambah alat bukti dugaan kecurangan dan pelanggaran di Pilgub Kalsel 2020.

Bukti tersebut memuat beragam dokumen. Mulai dari video, CD, foto-foto, rekaman suara, surat hingga bakul purun. Totalnya berjumlah 223 item.

Lewat sederet bukti itu, pasangan Difriadi Darjad ini bertekad mendiskualifikasi kemenangan BirinMu, atas dugaan politik uang, penyalahgunaan kewenangan, penggelembungan suara, hingga intimidasi kepada masyarakat untuk memilihnya.

Meminjam laporan KPU Kalsel, Sahbirin-Muhidin menang dengan raihan 851.822 suara.

Sedangkan H2D hanya meraih 843.695 suara. Selisih keduanya hanya 8.127 suara.

Tanpa kecurangan dan pelanggaran, Denny yakin dirinya memperoleh 870.191 suara, sementara BirinMu hanya 824.670 suara.

Belakangan, ratusan barang bukti yang diajukan Denny ke MK, beberapa di antaranya dianggap pihak lawan menyerupai item yang sama saat pengaduan di Bawaslu, khususnya bakul purun.

“Saya bingung dengan manusia yang satu ini malah mencari kesalahan bukannya mengakui kekalahan,” ujar Ketua Dewan Pengarah DPD Partai Golkar Kalsel, Supian HK yang menggelar jumpa pers, Selasa (29/12) siang.

Supian meminta Denny untuk berkaca dari empat kali pengaduannya tentang dugaan pelanggaran BirinMU yang rontok di Bawaslu Kalsel.

Menurutnya, MK hanya mengurus ihwal hasil perolehan suara. Bukan lagi hal dugaan pelanggaran paslon.

“Kalau mempermasalahkan soal bantuan itu sudah lewat,” ujarnya.

Supian meminta Denny untuk mengakui kekalahannya di Pilgub Kalsel, ketimbang mencari kesalahan.

Merespons itu, Denny lantas menjelaskan sederet alasannya ke MK.

Denny menganggap, salah satunya, lantaran Bawaslu pusat dan Kalsel tidak maksimal menangani aduanya.

“Ulun [ulun] dengar ada yang menyoal agak bingung dengan bukti bukti yang kami sampaikan terutama bakul purun, salah satu buku yang ulun tulis ada strategi memenangkan sengketa pemilu di MK di sini argumentasi bakul purun itu relevan untuk diajukan ke MK,” ujar Denny, Kamis (31/12), dalam unggahan videonya.

“Jadi barangkali yang belum paham bisa nanti lebih banyak belajar mengerti bagaimana hukum acara dan substansi berperkara di MK,” lanjutnya.

Bakul Purun, kata Denny, merupakan bukti jika Sahbirin Noor menyalahgunakan wewenangnya sebagai gubernur dengan embel-embel bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Bakul atau tas anyaman itu digunakan untuk memuat beragam bansos bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, terutama beras.

Nah, foto, nama, dan jargon kampanye Paman Birin itulah yang menurut Denny memenuhi kriteria pelanggaran.

“Harusnya nama pemerintah provinsi tapi ada nama Paman Birin, nama pribadi dari petahana Gubernur Kalsel, panggilan akrab Sahbirin Noor,” jelas Denny.

Yang lebih serius, sambung Denny, adalah bagaimana pelanggaran Bansos Covid-19 itu coba dilegitimasi melalui produk hukum.

Dalam hal ini adalah surat edaran Gubernur Sahbirin Noor dengan nomor 800 tertanggal 14 April 2020. Isinya, meminta agar pegawai ASN pemprov untuk menyumbangkan 2,5 persen tunjangan ASN-nya untuk bantuan Covid-19.

“Sekilas ini adalah satu tindakan yang bijak tapi sebenarnya dana yang terkumpul tidak digunakan oleh dinas-dinas untuk membagikan sembako tapi sekali lagi sembako-sembako itu dibagikan dengan citra diri petahana gubernur Sahbirin Noor,” jelas Denny lagi.

Dengan demikian surat edaran itu dikatakanya adalah bagian dalam pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif karena menggunakan kewenangan gubernur, dengan direncanakan melalui surat edaran dan disebarkan ke seluruh wilayah kabupaten/kota di Kalsel.

Fakta lainnya diungkapkan Denny terkait bagaimana pembungkusan beras atau sembako untuk Bansos Covid-19 dilakukan oleh pegawai Pemprov Kalsel.

“Ini jelas penyalahgunaan kewenangan program dan kegiatan. Di video dan foto ini terlihat dengan jelas bagaimana pegawai Pemprov disalahgunakan untuk membungkus beras dengan stiker citra diri Paman Birin, gambar Paman Birin, tagline bergerak untuk kampanye terselubungpetahana,” katanya.

Semua fakta tersebut ditegaskannya adalah bagian dari pelanggaran secara nyata terang benderang atas pasal 71 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

Di banyak wilayah pelanggaran serupa telah diganjar dengan pembatalan pasangan calon kepala daerah.

Namun, laporan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang diajukan olehnya terbantahkan Bawaslu Kalsel.

“Kita meminta hal yang sama di Bawaslu Kalsel. Sayang putusannya masih belum sesuai harapan, karena itu kita mengetuk hati 9 yang mulia hakim konstitusi untuk membuka pintu keadilan di mahkamah yang terhormat untuk memeriksa perkara ini dengan penuh kejujuran, profesionalitas sehingga pemilu kita betul betul menghadirkan pemilu yang jujur dan adil,” harap Denny.

2. Gara-Gara Duit Kencan

img

Terduga pelaku pembunuhan di Hotel Mira Banjarmasin melarikan diri hingga ke Desa Kapar, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Foto: Ist

Motif pembunuhan terhadap YA, gadis belia 14 tahun di Hotel Mira Banjarmasin akhirnya terkuak.

Terkuaknya motif itu seiring diamankannya pelaku bernama Meiji Zwageri Rasidi (20) warga asal Jalan Sumber Alam, Desa Sebelimbingan, Kotabaru.

Pembunuhan sadis itu rupanya berawal dari transaksi keduanya untuk berkencan melalui aplikasi Mi-chat.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
1234
Komentar
Banner
Banner