bakabar.com, Paringin – Aksi Pencurian besi bekas (scrap) milik PT Buma yang dilakukan pemuda asal Lasung Batu, Kabupaten Balangan tepergok oleh petugas perusahaan.
Dua petugas perusahaan mendapati ada 3 (tiga) unit sepeda motor yang dikendarai 3 orang yang tidak dikenal mengangkut karung berisikan benda yang mencurigakan dari dalam lokasi tambang PT. Buma menuju keluar jalan raya.
Petugas pun kemudian berhasil mencegat dan mengamankan 1 (satu) orang yang diduga pelaku, yakni RH.
RH (40) ditangkap Sabtu (4/9) sekitar pukul 21.00 Wita oleh petugas perusahaan yang melakukan penyisiran di sekitar lokasi areal TKP.
Setelah berhasil menangkap pelaku RH, pihak perusahaan langsung menyerahkan pelaku ke Polsek Paringin untuk proses hukum.
Kapolsek Paringin, Ipda Eko Budi Mulyono membenarkan kasus pencurian ini, tersangka sudah diserahkan oleh petugas perusahaan dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Paringin, Minggu (5/09).
"Saat diperiksa RH mengakui perbuatannya, dia melakukan tidak sendirian melaikan bersama temannya. Pelaku lainnya sekarang masih dalam proses pengejaran kami," ujar Kapolsek, Ipda Eko Budi Mulyono, Senin (06/09).
Kemudian, dari hasil pemeriksaan, tujuan pencurian besi bekas milik PT Buma ini untuk dijual kembali kepada pengepul barang bekas, yang hasil penjualannya akan dibagi bersama dengan rekan-rekannya.
Diperkirakan pihak perusahaan PT Buma mengalami kerugian sebesar Rp26.000.000 atas kejadian pencurian ini.
"Para pelaku pencurian ini akan kita kenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) butir ke 4 KUHPidana," tutupnya.
Ket: Pelaku pencurian besi bekas milik perusahaan PT Buma, RH (40). Foto-Humas Polres Balangan for bakabar.com