bakabar.com, BANJARBARU — Unit Opsnal Polsek Liang Anggang menyita puluhan botol dan kaleng minuman keras (miras) berbagai merek dalam razia yang dilakukan di sebuah warung di Jalan Gubernur Soebardjo, beberapa waktu lalu.
Warung tersebut diketahui milik seseorang berinisial FH yang telah diamankan dan akan segera menjalani sidang tindak pidana ringan.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, melalui Panit 1 Opsnal Ipda Syaiful Anwar menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2025.
Dalam operasi yang dilakukan, polisi menyita total 33 botol dan kaleng miras dari berbagai merek.
“FH akan segera menjalani sidang tipiring di pengadilan. Operasi ini juga menyasar tindakan premanisme, perjudian, begal, hingga kepemilikan senjata tajam,” jelas Syaiful, Selasa (6/5).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 15 botol anggur merah, 7 botol anggur putih, 6 botol Kawa-Kawa, 1 botol Alexis, 2 botol Bir Bintang, dan 3 kaleng Anker Beer.
"Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Juga diimbau agar masyarakat berpartisipasi aktif dalam mencegah dan melaporkan segala bentuk penyimpangan maupun tindak pidana," tutup Syaiful.