bakabar.com, BATULICIN – AYC (23) tak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu (Tanbu) menggeledah badannya.
Pasalnya pria warga Jalan HM Amin RT 01 Desa Manurung Kecamatan Kusan Tengah ini kedapatan menyimpan paketan sabu.
Pria yang diduga pengedar ini diamankan di Jalan HM Amin Desa Manurung dengan 4 paket sabu yang dimilikinya, Selasa (15/3) sekira pukul 01.00 Wita.
“Kami amankan AYC dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 2,1 gram saat penggeledahan,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kapolsek Kusan Hilir, Ipda Rachmat Arief.
AKP Made mengatakan penangkapan tersangka adalah informasi dari masyarakat yang dilacak oleh Reskrim Polsek Kusan Hilir.
“Melalui penyelidikan, informasi tersebut benar adanya. Tersangka tak dapat mengelak lagi saat digeledah,” ujar Made.
Selain paketan sabu, dari tangan tersangka polisi juga mengamankan satu unit handphone VIVO warna hitam, satu dompet hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krim.
Polisi Segel Gudang Penampungan Minyak Goreng Curah di Tanah Bumbu