Kalteng

Polsek Arsel Kobar Kalteng Ringkus Penipu Pengganda Uang asal Lumajang

apahabar.com, PANGKALAN BUN – Polsek Arut Selatan (Arsel), Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng meringkus pelaku penipuan bermodus…

Featured-Image
Dofirul Hasan (52) warga Desa Curah Petung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pelaku modus penggandaan uang. Foto-Istimewa

bakabar.com, PANGKALAN BUN – Polsek Arut Selatan (Arsel), Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng meringkus pelaku penipuan bermodus penggandaan uang.

Pelakunya adalah seorang pria paruh baya bernama Dofirul Hasan warga Desa Curah Petung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Kapolres Kobar, AKBP Andi Kirana, melalui Kapolsek Arsel, AKP Wihelmus Helky, mengatakan aksi penipuan penggandaan uang yang dilakukan pelaku, Dofirul (52) dari 3 korbannya dia berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 37 juta.

“Terhadap kedua korbannya, pelaku mengaku bisa menggandakan uang melalui sebuah ritual. Sementara kepada satu korban lainnya, pelaku menggunakan modus penipuan tanah, di mana tanah milik orang lain diakui olehnya dan dijual kepada korban dengan dalih SKT masih dalam proses pembuatan di kelurahan terdekat,” ungkap Wihelmus.

Guna meyakinkan korbannya, pelaku lanjut Wihelmus, meminta sejumlah uang dan berpura-pura menggunakan trik khusus bahwa dalam kurun waktu 3 sampai 7 hari dapat menjadi 10 kali lipat.

Namun sampai hari yang dijanjikan pelaku tak kunjung memberi kabar, korban yang merasa tertipu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Arsel.

“Untuk pelaku sudah kami amankan, sedangkan barang bukti uang sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Wihelmus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun.



Komentar
Banner
Banner