bakabar.com, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal memberangkatkan tim pemeriksa dan repatriasi ke Filipina terkait dengan pengusutan kasus sindikat scamming jaringan internasional yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI).
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, Polri akan memberangkatkan tim dari Bareskrim, Baintelkam, dan Divhubinter dalam menangani kasus tersebut, Selasa (9/5) mendatang.
“Tim pemeriksa dan repatriasi WNI bermasalah di Pampangga, Filipina akan diberangkatkan pada Selasa 9 Mei 2023,” ujar Sandi, Senin (8/5).
Baca Juga: Libatkan WNI, Polri-Polisi Filipina Usut Kasus Kejahatan Scamming
Ia menerangkan tim yang akan diberangkatkan ke Filipina akan bekerjama sama dengan kepolisian setempat guna menangani kasus dan melakukan pemeriksaan.
Kemudian Polri akan membawa WNI yang menjadi tersangka dan diadili.
“Kemudian melakukan kunjungan ke Pampangga, lokasi safe house para WNI yang diamankan oleh Unit Cyber PNP (Kepolisian Filipina) untuk melakukan wawancara dan pemeriksaan,” ungkap Sandi.
Baca Juga: ISSES Desak Polri Usut Petugas Keluarkan 'Plat Cantik'
Di sisi lain, ia menjelaskan tim penyidik juga akan melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan WNI lainnya, selain 2 WNI yang sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian Filipina.
“Selanjutnya membawa atau repatriasi WNI yang terlibat jaringan scamming ke Indonesia,” pungkasnya.