bakabar.com, JAKARTA – Polri mengaku akan melibatkan pihak eksternal yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam melakukan sidang kode etik Richard Eliezer alias Bharada E. Hal itu dilakukannya agar sidang etik berjalan secara transparan.
“Ya, ada dari pengawas eksternal seperti Kompolnas yang akan diundang, agar bisa betul-betul pelaksanaan ini bisa berjalan secara transparan, akuntabel, dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Ini yang penting,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (17/2).
Dedi menjelaskan saat ini Divisi Propam Polri sedang menyiapkan untuk menggelar sidang etik bagi Bharada E. Hal tersebut termasuk dengan menentukan siapa saja hakim yang akan bertugas sebagai Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca Juga: Penasihat Hukum Bharada E: Eliezer Ikhlas, Dia Menguatkan Kami
Kendati demikian, Dedi mengaku belum mendapat informasi kapankah pastinya sidang etik tersebut digelar.
“Secepatnya, perintah Kapolri kan juga secepatnya untuk digelar pelaksaan sidang Bharada E,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolri sempat memberi pertanda untuk Bharada E terkait dengan peluangnya untuk kembali bertugas sebagai personel Brimob. Peluang itu dilihatnya usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang memvonisnya dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.
“Ya, peluang itu ada ya (untuk kembali ke Brimob),” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (16/2).
Baca Juga: Vonis Bharada E, LPSK: Jangan Sampai Dia Menyesal Jadi JC
Diketahui, Bharada E dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim PN Jaksel dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Posisinya sebagai terdakwa sekaligus Justice Collaborator yang telah dikabulkan hakim, membuatnya mendapat vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.
JPU sempat menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun. Ia dinilai terbukti turut melakukan penembakan kepada Brigadir J, dan mengesampingkan status JC yang diemban oleh Bharada E.
Setelah Bharada E divonis selama satu tahun dan enam bulan, JPU melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menyatakan untuk tidak mengajukan banding.