Nasional

Polri Segera Gelar Perkara Tentukan Tersangka Penganiaya Muhammad Kece

apahabar.com, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece alias Muhamad Kosman membuat laporan polisi…

Featured-Image
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto-Adhyasta/detikcom

bakabar.com, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece alias Muhamad Kosman membuat laporan polisi (LP) ke Bareskrim Polri setelah mengaku dianiaya di rutan. Polri segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan itu.

“Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021).

Rusdi menjelaskan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti yang relevan dalam kejadian ini. Rusdi menyatakan dugaan penganiayaan Muhammad Kece sudah naik ke tahap penyidikan.

Lebih lanjut Rusdi menyebut Bareskrim telah memeriksa tiga saksi dalam kejadian tersebut. Rusdi mengungkapkan sosok yang menganiaya Muhammad Kece diduga merupakan sesama tahanan satu selnya.

“Iya, di sel kan ada per kamar per kamar kan,” ucapnya, kutip Detik.com.

“Ya karena penganiayaan saja. Penganiayaan yang dilakukan oleh sesama penghuni dari tahanan Bareskrim Polri,” imbuh Rusdi.

Sebelumnya, Muhammad Kece membuat laporan ke Bareskrim Polri bahwa dirinya dianiaya di dalam rutan. Muhammad Kece mengaku mendapat penganiayaan dari sesama tahanan di Bareskrim Polri.

“Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (17/9).

Laporan polisi (LP) itu terdaftar dalam LP bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim. LP itu dibuat pada tanggal 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman.



Komentar
Banner
Banner